Showing posts with label Info Kontraktor. Show all posts
Showing posts with label Info Kontraktor. Show all posts

Monday, August 03, 2020

Pokja Harus Membatalkan Tender Jika...

Heriyana Made, salah seorang dari Tim Penyusun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, dalam status Fb nya menuliskan :

Pokja pemilihan jangan segan-segan membatalkan tender ketika dalam dokpil ada ketentuan yg tdk sesuai dengan peraturan perundang2n, karena pembatalan hal tersebut, tidak perlu persetujuan PA, karena Pokmil akan bertanggungjawab dengan tugas nya menyusun dan menetapkan dokumen pemilihan, apabila dalam penetapan ada sesuatu ketentuan yg tdk sesuai dengan peraturan perundang2n.

Contoh :
PPK semisal meminta pokmil agar tetap mempersyaratkan A, namun A tersebut sudah direviu, namun PPK dan PA sepakat dengan ketentuan tersebut, maka apabila proses tender dilaksanakan, maka Pokmil dapat lngsung membatalkan tender tersebut.

Wednesday, July 29, 2020

Peralatan Utama, Apakah Perlu Disyaratkan?

Perlu tidaknya peralatan utama disyaratkan dalam tender pekerjaan konstruksi, sangat tergantung dari jenis pekerjaan yang akan ditenderkan. Peralatan utama tidak boleh disyaratkan berdasarkan asumsi PPK dan/atau Pokja Pemilihan tapi harus berdasarkan spesifikasi teknis sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan. Dalam uraian spesifikasi teknis, harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Perubahan peralatan utama dapat menyebabkan perubahan kontrak.

Untuk pekerjaan bangunan gedung, biasanya material diterima di lokasi kerja dalam keadaan siap dicampur, siap dirakit, atau siap dipasang, sehingga tidak ada tahap pekerjaan pengolahan, maka untuk pekerjaan bangunan gedung terutama yang berskala kecil, ada kemungkinan tidak diperlukan peralatan utama.

Peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item). Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan. Apabila perbedaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis.

Monday, July 27, 2020

Standar Upah Tenaga Kerja

Sumber data harga standar upah berdasarkan standar yang ditetapkan Gubernur/Bupati/Walikota. Yang dimaksud dengan pekerja standar di sini adalah pekerja yang bisa mengerjakan satu macam pekerjaan seperti pekerja galian, pekerja pengaspalan, pekerja pasangan batu, pekerja las dan lain sebagainya. Dalam sistem pengupahan digunakan satu satuan upah berupa standar orang hari yang disingkat orang hari (OH), yaitu sama dengan upah pekerjaan dalam 1 hari kerja (8 jam kerja termasuk 1 jam istirahat atau disesuaikan dengan kondisi setempat).

1. Standar orang jam

Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah 8 jam, terdiri atas 7 jam kerja (efektif) dan 1 jam istirahat. Bila diperoleh data upah pekerja per bulan, maka upah jam orang pada Rumus (1) dapat dihitung dengan membagi upah per bulan dengan jumlah hari efektif selama satu bulan (24 – 26) atau 25 hari kerja dan dengan jumlah 7 jam kerja efektif selama satu hari.

Sembilan Komponen Biaya Penerapan SMKK Harus Ada Dalam DKH

Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Biaya Penerapan SMKK adalah biaya SMKK yang diperlukan untuk menerapkan SMKK dalam setiap Pekerjaan Konstruksi. Komponen/Item pekerjaan penerapan SMKK dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.

Dalam Daftar Kuantitas dan Harga (DKH) yang ada dalam Dokumen Pemilihan, kita sering menjumpai biaya penerapan SMKK hanya berupa Biaya K3 saja dengan satuan Ls. 

Pertanyaannya, Apakah boleh PPK hanya mencantumkan Biaya K3 dengan satuan Ls dalam DKH, tanpa mencantumkan rincian biaya penerapan SMKK?

Thursday, July 23, 2020

Pertentangan Dokumen Pemilihan Dengan SPSE, Mana Yang Harus Diikuti?

Kemarin saya ikut acara pemberian penjelasan secara elektronik dan sangat kecewa dengan jawaban asal bunyi dari Pokja Pemilihan. Berikut ini permasalahan yang saya sampaikan pada saat acara pemberian penjelasan:

Persyaratan personel manajerial yang tercantum dalam LDP sudah sesuai dengan PM PUPR 14/2020 karena hanya mensyaratkan Pelaksana dan Ahli K3 Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi, tanpa mensyaratkan ijazah. Mohon persyaratan pada SPSE tentang Persyaratan Kualifikasi Teknis yang mensyaratkan SDM Tenaga Ahli dan SDM Tenaga Teknis yang mencantumkan ijazah supaya dihilangkan karena bertentangan dengan PM PUPR 14/2020.

Pokja Pemilihan menanggapi permasalahan tersebut sesuai dengan isi otaknya, bukan berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa. Berikut ini jawaban Pokja Pemilihan:

Referensi Dari PPK Untuk Pengalaman Subkontraktor

Pengguna jasa yang menggunakan jasa personel manajerial adalah perusahaan jasa konstruksi. Dengan demikian maka referensi kerja dari pengguna jasa untuk personel manajerial adalah referensi kerja dari perusahaan jasa konstruksi. Ini adalah kitipan tulisan sebelumnya yang berjudul Referensi Kerja Personel Manajerial Diberikan Oleh Perusahaan Jasa Konstruksi.

Untuk mendukung pernyataan diatas akan saya bahas tentang cara penulisan terkait referensi jika referensi tersebut diterbitkan oleh PPK/Pemilik Pekerjaan.

Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi, Bagian B, Angka 9 yang bunyinya sebagai berikut:

Wednesday, July 22, 2020

Surat Pernyataan Tidak Perlu Diupload

Baru saja lewat di beranda facebook saya postingan tentang kesalahan dokumen penawaran peserta tender karena tidak ada surat pernyataan. Pada postingan tersebut ditulis: "Di era PM 14/2020 masih ada saja pokja yang hobi mengoleksi surat pernyataan." 

Pertanyaannya, apakah boleh Pokja Pemilihan menggugurkan dokumen peserta tender karena tidak menyampaikan surat pernyataan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu dilihat ketentuan yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) disebutkan: 

Monday, July 20, 2020

Rekening Koran Tidak Boleh Disyaratkan Untuk Tender Usaha Kecil

Ada instansi pemerintah yang sudah keenakan mensyaratkan rekening koran minimal 3 bulan sebesar 10% dari nilai total HPS, walaupun tendernya ditujukan kepada pelaku usaha kecil. Apakah persyaratan tersebut dibolehkan?

Saat ini aturan tender pekerjaan konstruksi merujuk pada PM PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Dalam peraturan ini, sudah jelas tidak diatur persyaratan rekening koran tetapi masih memberikan peluang kepada PPK dan Pokja Pemilihan untuk menambah persyaratan kualifikasi Penyedia dan persyaratan teknis penawaran. Dalam menetapkan persyaratan tambahan, PPK dan Pokja Pemilihan harus merujuk pada ketentuan Pasal 58 PM PUPR 14/2020, yang salah satu ketentuannya menyebutkan, "Penambahan persyaratan hanya dapat dilakukan dengan syarat tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Perlu diketahui bahwa persyaratan rekening koran minimal 3 bulan sebesar 10% dari nilai total HPS untuk tender yang ditujukan kepada pelaku usaha kecil, itu tidak dibolehkan karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bertentangan dengan Pasal 55 PM PUPR Nomor 14 Tahun 2020, yang bunyinya sebagai berikut:

Sunday, July 19, 2020

Persyaratan Tambahan Dalam Ilmu Administrasi Negara

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia telah memberikan kesempatan kepada KPA/PPK/Pokja Pemilihan untuk menambah persyaratan kualifikasi Penyedia dan persyaratan teknis penawaran. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 58 PM PUPR 14/2020 yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 58

(1) Dalam hal diperlukan, persyaratan kualifikasi Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 dan persyaratan teknis penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 dapat dilakukan penambahan persyaratan.

Friday, July 17, 2020

Referensi Kerja Personel Manajerial Diberikan Oleh Perusahaan Jasa Konstruksi

Personel manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Personel manajerial merupakan persyaratan tender yang wajib dipenuhi oleh peserta tender. Persyaratan personel manajerial ini harus disertai dengan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. 

Pertanyaannya, siapa yang menggunakan jasa personel manajerial?

Personel manajerial merupakan jabatan dalam perusahaan jasa konstruksi. Yang menggunakan jasa personel manajerial adalah perusahaan jasa konstruksi.

Biaya Penerapan SMKK Harus Dimasukkan Pada Daftar Kuantitas dan Harga

Sebelum tender jasa konstruksi dilaksanakan, Pokja Pemilihan harus benar-benar memperhatikan dokumen perencanaan yang disampaikan oleh PPK terutama yang berkaitan dengan biaya penerapan SMKK. Beberapa dokumen tender yang sempat saya pelajari, saya tidak menemukan biaya penerapan SMKK dalam daftar kuantitas dan harganya. Ini berakibat fatal karena akan mengakibatkan tender tersebut menjadi gagal. Dokumen pemilihan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan mengakibatkan tendernya menjadi gagal.

Selain itu, pada masa sanggah akan ada peserta tender yang mempermasalahkan perusahaan pemenang yang tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah). Jika ini dipermasalahkan maka dokumen penawaran pemenang tender harus dinyatakan gugur juga. 

Kenapa bisa nol rupiah, darimana tahunya? 

Monday, July 13, 2020

Evaluasi Kewajaran Harga

Pemenang tender dengan harga sangat rendah bukan hal dilarang dalam tender pengadaan barang / jasa pemerintah. Cuma kita tidak tahu apakah pemenang dengan harga yang sangat rendah sudah dilakukan evaluasi kewajaran harga oleh Pokja Pemilihan. Menurut aturan, Pokja Pemilihan wajib melakukan evaluasi kewajaran harga untuk penawaran yang menawar dibawah 80 % HPS. 

Apabila ada pemenang tender yang harga penawarannya sangat rendah, peserta tender yang meragukan kewajaran harganya dapat meminta RAB atau Daftar Kuantitas dan Harga, Analisa Harga Satuan dan Upah Bahan kepada Pokja Pemilihan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Jika terbukti harga penawaran pemenang tender tersebut tidak wajar maka bisa diadukan ke APIP atau mengajukan gugatan pembatalan pemenang ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sunday, July 12, 2020

Sanksi Untuk Pokja Pemilihan

Selama ini sangat jarang kita mendengar adanya Pokja Pemilihan yang dijatuhkan sanksi, padahal cukup banyak tender yang bermasalah. Apakah tidak ada aturan yang mengatur tentang sanksi kepada Pokja Pemilihan?

Sebenarnya ada aturan yang mengatur tentang sanksi kepada Pokja Pemilihan. Pasal 82 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan:

Saturday, July 04, 2020

Aturan Sanggah Banding, Lupa atau Disengaja?

Pasal 30 ayat (6) Perpres 16/2018, sudah mencantumkan secara lengkap siapa yg berhak menerbitkan jaminan yaitu:
  1. Bank Umum;
  2. Perusahaan Penjaminan;
  3. Perusahaan Asuransi;
  4. Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
Semua penerbit jaminan tsb sudah diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Berikut ini pengaturan tsb:

Penerbit Jaminan Sanggah Banding:

a) Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), diterbitkan oleh:

Friday, July 03, 2020

Jaminan Sanggah Banding Hanya Berlaku Untuk Pekerjaan Diatas Sepuluh Miliar

Standar dokumen pemilihan secara elektronik pengadaan pekerjaan konstruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, telah mengatur ketentuan tentang penerbit jaminan sanggah banding. Berikut ini ketentuan tersebut:

Penerbit Jaminan Sanggah Banding:

a) Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), diterbitkan oleh:
  1. Bank Umum; 
  2. Perusahaan Penjaminan; 
  3. Perusahaan Asuransi; 
  4. Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; atau 
  5. Konsorsium perusahaan asuransi umum/ Konsorsium Lembaga penjaminan/ Konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship). 
huruf a.2 sampai dengan a.5 telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Thursday, July 02, 2020

Gugatan SPPBJ Diterima Di PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dalam Putusan Nomor: 38/G/2019/PTUN.SMD tanggal 14 November 2019 sudah membuat suatu terobosan terkait kompetensi absolut PTUN dengan menolak eksepsi dari Pejabat TUN yang menjadi tergugat yang mendalilkan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili perkara tender.

Pejabat TUN (tergugat) tersebut menjadikan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai dasar menolak kewenangan PTUN untuk mengadili perkara tender, yaitu Putusan Nomor 252 K/TUN/2000 tanggal 13 November 2000 yang menggariskan kaidah hukum bahwa segala Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan dalam rangka untuk menimbulkan perjanjian maupun diterbitkan dalam kaitannya dengan pelaksanaan isi bunyi perjanjian itu, ataupun menunjuk pada suatu ketentuan dalam perjanjian (kontrak) yang menjadi dasar hubungan hukum antara kedua belah pihak, haruslah “dianggap melebur (oplossing) kedalam hukum perdata”. 

Selain Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 252 K/TUN/2000 tanggal 13 November 2000, terdapat Yurisprudensi diikuti oleh putusan Mahkamah Agung lainnya :

Sunday, June 28, 2020

Kesalahan Pokja Saat Pemberian Penjelasan

Dalam melakukan pemberian penjelasan atau aanwijzing, masih banyak Pokja Pemilihan yang melakukan kesalahan. Kebanyakan Pokja Pemilihan tidak mau menjawab dengan segera pertanyaan dari penyedia atau peserta tender. Mereka menghindari tanya jawab dengan peserta tender dan lebih senang menjawab pertanyaan peserta tender setelah waktu pemberian penjelasannya berakhir.

Perbuatan Pokja Pemilihan yang tidak segera menjawab pertanyaan atau menghindari tanya jawab dengan peserta tender bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Berikut ini tata cara pemberian penjelasan yang diatur dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018:

Friday, June 26, 2020

Kesalahan Pokja Dalam Pengaturan Jadwal Upload Dokumen Penawaran

Pokja pemilihan wajib punya sertifikat pengadaan barang/jasa. Dengan demikian harusnya mereka sudah paham aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Anehnya urusan sangat sepele saja masih ada pokja pemilihan yang tidak paham, seperti masalah pengaturan jadwal upload dokumen penawaran. 

Sering sekali kita jumpai jadwal upload dokumen penawaran pada tender pascakualifikasi satu file, jadwalnya diatur tidak sampai satu hari kerja setelah hari pemberian penjelasan (aanwijzing). Contohnya, misal pemberian penjelasan dilakukan pada Hari Jumat, Hari Senin Pukul 12.00 WIB sudah masuk batas akhir upload dokumen penawaran.

Kalau kita merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, penyampaian (upload) dokumen penawaran paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan.