Friday, July 17, 2020

Referensi Kerja Personel Manajerial Diberikan Oleh Perusahaan Jasa Konstruksi

Personel manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Personel manajerial merupakan persyaratan tender yang wajib dipenuhi oleh peserta tender. Persyaratan personel manajerial ini harus disertai dengan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. 

Pertanyaannya, siapa yang menggunakan jasa personel manajerial?

Personel manajerial merupakan jabatan dalam perusahaan jasa konstruksi. Yang menggunakan jasa personel manajerial adalah perusahaan jasa konstruksi.

Yang jadi masalah saat ini, ada sebagian Pokja Pemilihan yang menggugurkan dokumen penawaran peserta tender karena referensi kerja personel manajerial bukan dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, atau Pejabat Pembuat Komitmen. Padahal jelas sekali pengguna jasa personel manajerial bukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, atau Pejabat Pembuat Komitmen.

Untuk lebih jelas, mari kita lihat ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang pengguna jasa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Dalam Pasal 1 angka 6 PM PUPR 14/2020 disebutkan Pengguna jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi yang dapat berupa Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, atau Pejabat Pembuat Komitmen.

Perhatikan kata "dapat" dalam peraturan diatas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, dapat artinya dapat /da·pat / 1 adv mampu; sanggup; bisa; boleh; mungkin.

Dengan adanya kata "dapat" dalam pengertian Pengguna jasa maka pengertian Pengguna jasanya menjadi lebih luas, tidak terbatas hanya kepada Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, atau Pejabat Pembuat Komitmen.

Jika pembuat undang-undang menginginkan pengertian Pengguna jasa hanya sebatas Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, atau Pejabat Pembuat Komitmen maka kata "dapat" dalam pengertian Pengguna jasa tidak boleh dicantumkan.

Jika kita tinjau pengertian Pengguna jasa dari segi pemberi pekerjaan maka sangat jelas bahwa yang memberi pekerjaan kepada personel manajerial bukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, atau Pejabat Pembuat Komitmen. Yang memberi pekerjaan kepada personel manajerial adalah perusahaan jasa konstruksi. Hal itu bisa dilihat dari surat tugas dan gaji yang diberikan kepada personel manajerial, dimana surat tugas dan gaji tersebut diberikan oleh perusahaan jasa konstruksi. 

Pertanyaan selanjutnya, apakah perusahaan jasa konstruksi bisa bertindak sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi? Padahal kita tahu bahwa perusahaan jasa konstruksi merupakan penyedia jasa atau pemberi layanan jasa konstruksi.

Jawabannya, selaku penyedia jasa, perusahaan jasa konstruksi bukan pemilik pekerjaan tapi bisa bertindak sebagai pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi. Perhatikan diantara kata "pemilik" dan frase "pemberi pekerjaan", itu ada kata "atau" yang berati bisa salah satu. 

Dasar hukum penyedia jasa sebagai pemberi layanan yang dapat bertindak sebagai penerima layanan jasa konstruksi adalah Pasal 1 angka 9 PP Nomor 22 Tahun 2020, yang bunyinya, "Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa".

Kedudukan personel manajerial dalam suatu pekerjaan konstruksi sama halnya dengan kedudukan subpenyedia jasa karena sama-sama bertanggung jawab kepada perusahaan jasa konstruksi.

Selanjutnya, pengertian Pengguna jasa bisa dijelaskan juga dari unsur-unsurnya, yang terdiri atas:

Unsur pemilik atau pemberi pekerjaan. Unsur ini merupakan pilihan, bisa salah satu. 
Unsur yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi. 

Apakah kedua unsur tersebut terpenuhi pada perusahaan jasa konstruksi?

Jawabannya, terpenuhi. Unsur "pemberi pekerjaan" sudah sangat jelas, bahwa personel manajerial ditugaskan oleh perusahaan jasa konstruksi. Sementara unsur "yang menggunakan layanan jasa konstruksi" juga terpenuhi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 PP Nomor 22 Tahun 2020.

Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa Pengguna jasa yang menggunakan jasa personel manajerial adalah perusahaan jasa konstruksi. Dengan demikian maka referensi kerja dari pengguna jasa untuk personel manajerial adalah referensi kerja dari perusahaan jasa konstruksi. 

Demikian tulisan ini dengan harapan akan tercipta pemahaman yang sama antara Penyedia dengan Pokja Pemilihan terkait persyaratan personel manajerial.

Tulisan terkait:










No comments:

Post a Comment