Thursday, July 02, 2020

Gugatan SPPBJ Diterima Di PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dalam Putusan Nomor: 38/G/2019/PTUN.SMD tanggal 14 November 2019 sudah membuat suatu terobosan terkait kompetensi absolut PTUN dengan menolak eksepsi dari Pejabat TUN yang menjadi tergugat yang mendalilkan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili perkara tender.

Pejabat TUN (tergugat) tersebut menjadikan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai dasar menolak kewenangan PTUN untuk mengadili perkara tender, yaitu Putusan Nomor 252 K/TUN/2000 tanggal 13 November 2000 yang menggariskan kaidah hukum bahwa segala Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan dalam rangka untuk menimbulkan perjanjian maupun diterbitkan dalam kaitannya dengan pelaksanaan isi bunyi perjanjian itu, ataupun menunjuk pada suatu ketentuan dalam perjanjian (kontrak) yang menjadi dasar hubungan hukum antara kedua belah pihak, haruslah “dianggap melebur (oplossing) kedalam hukum perdata”. 

Selain Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 252 K/TUN/2000 tanggal 13 November 2000, terdapat Yurisprudensi diikuti oleh putusan Mahkamah Agung lainnya :
  1. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 245 K/TUN/1999 tanggal 30 Agustus 2001;
  2. Putusan Nomor 448 K/TUN/2007 tanggal 22 September 2005;
  3. Putusan Nomor 111 K/TUN/2008 tanggal 9 Juli 2008;
  4. Putusan Nomor 189 K/TUN/2008 tanggal 24 September 2008;
  5. Putusan Nomor 296 K/TUN/2008 tanggal 3 Desember 2008;
Kesemua putusan itu pada pokoknya menggariskan kaidah hukum perbuatan lelang merupakan suatu rangkaian perbuatan yang bersifat keperdataan yang bukan merupakan obyek Sengketa Tata Usaha Negara.

Majelis hakim PTUN Samarida menolak eksepsi terkait PTUN tidak berwenang mengadili perkara tender. 

Berikut ini pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN Samarida dalam menolak eksepsi tersebut:

Menimbang, bahwa eksepsi ini diajukan oleh Tergugat yang pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan lelang merupakan suatu rangkaian perbuatan yang bersifat keperdataan yang bukan merupakan objek sengketa tata usaha negara. Maka sangat jelas gugatan Penggugat merupakan kewenangan absolute dari Peradilan Umum (perdata);

Menimbang, bahwa mencermati dalil eksepsi Tergugat tersebut diatas, maka yang menjadi permasalahan hukumnya adalah apakah Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa eksepsi tersebut telah ditanggapi oleh Penggugat sebagaimana termuat dalam Repliknya yang pada pokoknya menolak dalil-dalil eksepsi Tergugat dan tetap pada gugatannya;

Menimbang, bahwa terhadap eksepsi ini Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986) di dalam ketentuan Pasal 50, Pengadilan Tata Usaha Negara diberikan kewenangan absolut (atributif) untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009) di dalam Pasal 1 angka 10, diatur ruang lingkup sengketa tata usaha negara, dimana terdapat setidaknya tiga tolok ukur untuk menentukan apakah suatu sengketa dapat dikategorikan sebagai sengketa tata usaha negara atau bukan. Ketiga tolok ukur tersebut masing-masing adalah tolok ukur pokok sengketa, tolok ukur subjek sengketa dan tolok ukur objek sengketa yang Ketiga unsur tersebut bersifat kumulatif, sehingga ketiganya harus terpenuhi masing-masing unsurnya. Dilihat dari aspek tolok ukur objek sengketa, maka keberadaan atau terbitnya suatu keputusan tata usaha Negara adalah merupakan penyebab bagi lahirnya suatu sengketa tata usaha negara di Pengadilan tata usaha negara;

Menimbang, bahwa terhadap ketiga tolok ukur tersebut dikaitkan dengan sengketa a quo, Majelis Hakim memberikan pertimbangan hokum sebagai berikut:

a. Tolok Ukur Objek Sengketa

Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 9 UU RI Nomor 51 Tahun 2009, memberikan kriteria terhadap suatu keputusan (beschikking) yang dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu: “Keputusan Tata Usaha Negara adalah: suatu penetapan tertulis; dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara; berisi tindakan hukum tata usaha negara; berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hokum perdata”;

Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya dsebut UU Nomor 30 Tahun 2014) dalam ketentuan Pasal 87, ruang lingkup Keputusan Tata Usaha Negara di atas mengalami perluasan sehingga harus dimaknai pula sebagai;

1. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
2. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
3. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
4. bersifat final dalam arti lebih luas;
5. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
6. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.

Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU RI Nomor 51 Tahun 2009 tersebut yang dihubungkan dengan objek-objek sengketa a quo, Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut;

Menimbang, bahwa objek sengketa a quo adalah berbentuk penetapan tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, dalam hal ini PPK atas nama Dinas Bidang Marga Dinas PU Dan Tata Ruang Kota Tarakan yang di pimpin oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tarakan yakni penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa merupakan tindakan hukum konkret, individual dan final serta tidak memerlukan persetujuan lebih lanjut dan telah pula menimbulkan akibat hukum sejak diterbitkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa objek sengketa a quo adalah termasuk dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009;

Menimbang, bahwa setelah mencermati dengan seksama, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa penerbitan Objek Sengketa a quo tidak termasuk dalam kategori keputusan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan tidak pula diterbitkan dalam kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 UU RI Nomor 5 Tahun 1986;

b. Tolok Ukur Subjek Sengketa

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 UU RI Nomor 51 Tahun 2009 junto Pasal 53 ayat (1) UU RI Nomor 9 Tahun 2004, pada pokoknya menegaskan bahwa sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata, yang dalam hal ini berkedudukan sebagai penggugat melawan badan atau pejabat tata usaha negara yang berkedudukan sebagai Tergugat;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 UU RI Nomor 51 Tahun 2009 tersebut, dihubungkan dengan surat gugatan Penggugat, dapat dikualifikasi bahwa CV Mantap adalah selaku badan hokum yang mempertahankan hak keperdataannya dalam kedudukannya sebagai Penggugat, dalam hal ini telah mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tarakan selaku pejabat tata usaha negara dengan kedudukan sebagai Tergugat. Dengan demikian unsur subjek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 telah terpenuhi;

c. Tolok Ukur Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 Tahun 2009 pada pokoknya mengatur bahwa sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2004, dapat ditafsirkan secara sistemik bahwa pokok persengketaan di Pengadilan tata usaha negara adalah penilaian perbedaan pendapat mengenai penerapan hukum, khususnya dalam pengujian keabsahan keputusan tata usaha Negara dengan dasar pengujian berupa peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik, dengan tuntutan pokok agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah;

Menimbang, bahwa adapun yang menjadi dasar dan alasan gugatan Penggugat sebagaimana termuat dalam Surat Gugatan, diantaranya adalah sebagai berikut:

- Bahwa dalam pelelangan pekerjaan peningkatan jalan Korpri (DAK 2019) pemeriksaan dokumen penawaran penggugat dilakukan secara tidak benar, tidak adil, tidak transparan serta tidak terbuka;

Menimbang, bahwa atas dasar dan alasan tersebut Penggugat mendalilkan penerbitan Objek Sengketa telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya tidak sesuai dengan peraturan presiden nomor 16 Tahun 2018 dan telah melanggar asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas kepastian hukum; sehingga Penggugat memohon kepada Pengadilan agar objek Sengketa dinyatakan batal atau tidak sah;

Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pokok persengketaan dalam sengketa a quo termasuk dalam kategori sengketa tata usaha negara, yang dalam hal ini menyangkut pengujian prosedur penerbitan Keputusan objek sengketa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009;

Menimbang, bahwa pada tahun 2014 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang didalamnya memuat pengaturan secara umum mengenai upaya administratif, dan atas dasar tersebut kemudian Mahkamah Agung RI menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administrasi (selanjutnya disebut PERMA Nomor 6 Tahun 2018) dimana dalam Pasal 2 PERMA Nomor 6 Tahun 2018 tersebut dinyatakan bahwa Pengadilan baru berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa saat ini untuk menentukan suatu kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara adalah dengan mengacu kepada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Pasal 2 PERMA Nomor 6 Tahun 2018;

Menimbang, bahwa diperoleh fakta hukum bahwa terhadap penerbitan objek sengketa a quo Penggugat telah mengajukan upaya administratif berupa keberatan secara tertulis tertanggal 16 Juli 2019 dan telah diterima Tergugat pada tanggal 17 Juli 2019 yang ditujukan kepada Tergugat hal mana atas keberatan tersebut belum ditanggapi oleh Tergugat, kemudian penggugat mengajukan gugatan pada tanggal 6 Agustus 2019, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat telah melakukan upaya administrative sebagaimana dimaksud Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

Menimbang, bahwa sesuai pertimbangan hukum di atas yaitu bahwa sengketa a quo merupakan sengketa tata usaha negara dan Penggugat telah melakukan upaya administratif berupa keberatan apabila dihubungkan dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Pasal 2 PERMA Nomor 6 Tahun 2018, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara cq Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda secara absolut memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan meyelesaikan sengketa a quo, dengan demikian eksepsi Tergugat mengenai kompetensi absolut Pengadilan yang meliputi eksepsi objek gugatan bukanlah objek Tata Usaha Negara haruslah ditolak;

No comments:

Post a Comment