Sunday, July 19, 2020

Persyaratan Tambahan Dalam Ilmu Administrasi Negara

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia telah memberikan kesempatan kepada KPA/PPK/Pokja Pemilihan untuk menambah persyaratan kualifikasi Penyedia dan persyaratan teknis penawaran. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 58 PM PUPR 14/2020 yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 58

(1) Dalam hal diperlukan, persyaratan kualifikasi Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 dan persyaratan teknis penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 dapat dilakukan penambahan persyaratan.

(2) Penambahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap paket pekerjaan. 

(3) Penambahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan syarat: 
a. mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada kementerian/lembaga untuk pekerjaan dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara; atau 
b. mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang membidangi Jasa Konstruksi dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk pekerjaan dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan 
c. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Dalam ilmu administrasi negara, wewenang KPA/PPK/Pokja Pemilihan untuk menambah persyaratan tender dikenal dengan sebutan diskresi. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Pasal 22 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan:

(1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang. 

(2) Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk: 
a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; 
b. mengisi kekosongan hukum; 
c. memberikan kepastian hukum; dan 
d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. 
Selanjutnya persyaratan diskresi diatur dalam Pasal 24 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu:

Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:
a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); 
b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. sesuai dengan AUPB;
d. berdasarkan alasan-alasan yang objektif; 
e. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan 
f. dilakukan dengan iktikad baik.
Tulisan Terkait: 











No comments:

Post a Comment