Wednesday, July 15, 2020

Tata Cara Reviu dan Penetapan Spesifikasi Teknis

Pejabat Pembuat Komitemn (PPK) wajib memahami tata cara reviu dan penetapan spesifikasi teknis. Salah satu hal yang perlu direviu adalah masalah ketersediaan barang/jasa di pasar. 

Berikut ini tata cara reviu berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. 

2.1 Reviu dan Penetapan Spesifikasi Teknis/KAK 

2.1.1 Tujuan 

Tahapan reviu spesifikasi teknis/KAK bertujuan untuk memastikan bahwa spesifikasi/KAK pada saat penyusunan anggaran belanja atau perencanaan Pengadaan Barang/Jasa masih sesuai dengan kebutuhan barang/jasa dan ketersedian anggaran belanja sesuai hasil persetujuan. 

Reviu tersebut meliputi: kuantitas, kualitas, waktu akan digunakan/dimanfaatkan, dan ketersediaan di pasar. 

2.1.2 Proses 

PPK melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK yang telah disusun pada tahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Reviu dilakukan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan, harga dan alternatif barang/jasa sejenis, ketersediaan barang/jasa yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan memenuhi kriteria produk berkelanjutan. Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar maka PPK mengusulkan alternatif spesifikasi teknis/KAK untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA. 

PPK dapat menetapkan tim atau tenaga ahli yang bertugas membantu PPK dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK. 

2.1.3 Penetapan 

PPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah disetujui oleh PA/KPA berdasarkan hasil reviu. Penetapan spesifikasi teknis/KAK dicantumkan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis/KAK. 

Tulisan terkait: 









No comments:

Post a Comment