Showing posts with label Info Kontraktor. Show all posts
Showing posts with label Info Kontraktor. Show all posts

Wednesday, June 17, 2020

Keuntungan + Overhead Yang Wajar 15 Persen

Salah satu komponen yang harus diperhitungkan dalam penyusunan HPS adalah keuntungan dan biaya overhead. Untuk tender pekerjaan konstruksi, penentuan nilai keuntungan dan biaya overhead sangat mudah karena sudah ditetapkan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, yaitu sebesar 15% (lima belas persen).

Sementara untuk tender pengadaan barang, penentuan nilai keuntungan dan biaya overhead masih sedikit membingungkan karena aturannya tidak begitu jelas. Dalam Perlem LKPP 9/2018, tata cara perhitungan HPS dinyatakan sebagai berikut:

HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. 
Perhitungan HPS untuk barang harus memperhitungkan komponen biaya antara lain: 

Friday, June 12, 2020

Pemilihan Penyedia Dapat Diadukan Berdasarkan PP 22/2020


Proses Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi dapat diadukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (PP 22/2020) karena pemilihan penyedia jasa konstruksi masuk dalam lingkup pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut. 

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi, salah satunya dapat dilakukan dengan cara melakukan pengaduan. Pasal 139 huruf b PP 22/2020 menyebutkan: 

Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf a dilakukan dengan cara: b. melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Jasa Konstruksi. 

Thursday, June 11, 2020

Norma Baru Pengaduan Bertentangan Dengan Peraturan Yang Lebih Tinggi


Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (PM PUPR 14/2020) telah membuat norma baru yang mengatur masalah pengaduan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 108 yang bunyinya menyebutkan, “Peserta yang memasukkan penawaran dalam Tender Pekerjaan Konstruksi hanya dapat mengajukan pengaduan dalam hal jawaban atas sanggah banding telah diterima oleh peserta.” 

Lex specialis aturan jasa konstruksi adalah UU 2/2017 Tentang Jasa Konstruksi. Dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b UU 2/2017 disebutkan, Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan cara: melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Jasa Konstruksi. Selanjutnya pada Ayat (4) disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Dalam Peraturan Pemerintah yakni Pasal 139 hufuf b PP 22/2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi disebutkan: 

Tuesday, June 09, 2020

Pengaduan dan Dianggap Pengaduan Dalam Tender Jasa Konstruksi

Pengaduan atau dianggap sebagai pengaduan dalam tender jasa konstruksi diatur dalam Pasal 107 dan Pasal 108 serta dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (untuk selanjutnya disingkat dengan PM PUPR 14/2020).

Mengacu pada PM PUPR 14/2020 diatas, bentuk pengaduan ada dua macam: 
  1. Murni Pengaduan 
  2. Dianggap sebagai pengaduan 
Kedua bentuk pengaduan tersebut tindak lanjutnya sama yakni ditindaklanjuti sebagai pengaduan tetapi tata cara penyampaiannya berbeda. 

Sunday, June 07, 2020

Persyaratan Tender Audit Akuntan Publik

Pada proses tender pekerjaan konstruksi, untuk penyedia kualifikasi usaha menengah dan besar telah ditetapkan persyaratan laporan keuangan yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik, namun persyaratan tersebut tidak menentukan harus bagaimana opininya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Karena tidak ditentukan opini maka laporan keuangan yang disampaikan penyedia untuk memenuhi syarat tender bisa saja beropini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), TW (Tidak Wajar) dan Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

Yang paling sering kita dengar, opini laporan keuangan ada tiga. Opini tersebut bisa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). Dari ketiga opini ini, Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) merupakan opini terburuk atas hasil audit laporan keuangan. Posisi yang di atasnya adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Wednesday, May 27, 2020

Telah Keluar Pedoman Tender Jasa Konstruksi Baru Tahun 2020

Menteri PUPR, M. Basuki Hadimuljono pada tanggal 15 Mei 2020 telah mengeluarkan Pedoman Tender Jasa Konstruksi yang baru yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Peraturan ini mulai berlaku saat diundangkan yaitu pada tanggal 18 Mei 2020.

Dengan terbitnya peraturan yang baru tersebut maka:
  1. Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap perencanaan atau tahap persiapan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan 
  2. Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia masih tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya seluruh kegiatan Jasa Konstruksi 
Ketentuan diatas tertuang dalam Pasal 129 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Sunday, March 08, 2020

Persyaratan Diskriminatif Surat Dukungan Distributor

Persyaratan surat dukungan pabrik atau distributor sudah menjadi syarat wajib dalam proser pengadaan barang/jasa yang terjadi saaat ini, terutama untuk tender pengadaan barang. PPK maupun Pokja Pemilihan beralasan bahwa persyaratan surat dukungan pabrik atau distributor sangat penting supaya ada jaminan tersedianya barang dipasar. Padahal itu alasan yang sangat mengada-ada dan diskriminatif yang tujuannya untuk memperkecil persaingan.

Perlu dipahami bahwa sebelum tender dilaksanakan PPK berkewajiban untuk memastikan ketersediaan barang dipasar. PPK wajib melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK guna memastikan ketersediaan barang. Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Bagian II Poin 2.1.2 disebutkan: “PPK melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK yang telah disusun pada tahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Reviu dilakukan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan, harga dan alternatif barang/jasa sejenis, ketersediaan barang/jasa yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan memenuhi criteria produk berkelanjutan. Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar maka PPK mengusulkan alternatif spesifikasi teknis/KAK untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA."

Jaminan Penawaran Hanya Untuk Tender Di Atas Sepuluh Miliar

Dalam dokumen tender pekerjaan konstruksi untuk nilai paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), masalah jaminan penawaran pengaturannya kadang tidak jelas karena banyak pokja pemilihan tidak teliti dan terkesan asal-asalan dalam menyusun dokumen lelang. Terkait hal tersebut maka pihak penyedia harus berani mengambil keputusan sendiri dengan tidak menyertakan jaminan penawaran dalam dokumen penawarannya.

Ketentuan tentang jaminan penawaran ini diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) dan Pasal 31 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bunyinya sbb:

Pasal 30 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan: "Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi."

Friday, March 06, 2020

Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Berlaku Mengikat Umum

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang bersifat berlaku mengikat umum. Berikut ini penjelasannya:

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa: Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Bahwa keberlakuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 sebagai pengaturan yang mengikat umum tidak terbatas pada lingkup tertentu (APBN) dapat dilihat dari pengaturan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 sebagai berikut: Pasal 3 ayat (1): “Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Tender/ Seleksi di lingkungan kementerian/ lembaga yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara. ”Bahwa artinya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatur dan memberlakukan peraturan tersebut untuk semua proyek dengan dana APBN diseluruh Indonesia tidak hanya terbatas lingkup Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tetapi juga mengikat kementrian lain dan lembaga lain yang menggunakan dana APBN.

Friday, February 21, 2020

Etika Pengadaan Barang/Jasa

Pelaksanaan tender yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan atau melanggar “asas kepastian hukum” merupakan pelanggaran terhadap etika pengadaan. Berikut ini penjelasannya:

Pasal 7 Ayat (1) Huruf g Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan: “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.”

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik merupakan acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan. Hal ini telah dinyatakan dalam Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang bunyinya: "Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan."

Wednesday, May 01, 2019

Penyalahgunaan Wewenag Dapat Digugat Ke PTUN

Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. Salah satu unsur penyalahgunaan wewenang adalah melampaui wewenang. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;
b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Thursday, April 12, 2018

Daftar Tenaga Ahli Konstruksi

Daftar Klasifikasi/Sub-Klasifikasi Tenaga Terampil berdasarkan 
Perlem Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli

Daftar Tenaga Terampil Konstruksi

Daftar Klasifikasi/Sub-Klasifikasi Tenaga Terampil berdasarkan 
Perlem Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil

Saturday, November 04, 2017

LKPP: Syarat Tender Tidak Boleh Berlebihan!

Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI Yulianto Prihandoyo meminta dengan tegas agar Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan pemerintah daerah di Sumut tidak menerapkan syarat tender berlebihan.

Yulianto mengatakan agar Pokja ULP memedomani ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, dan peraturan resmi lainnya yang diatur oleh instansi berwenang seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Hal tersebut disampaikan Yulianto menanggapi pertanyaan salah satu peserta dalam sesi diskusi acara sosialisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) bertemakan "Mitigasi Risiko Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah" yang digelar Biro Pembangunan Setdaprovsu di Hotel Polonia, Jalan Sudirman Medan, Selasa (31/10).

Thursday, October 05, 2017

Cara Penyelesaian Masalah Lelang Merujuk pada UU Administrasi Pemerintah

Selama ini penyelesaian permasalahan lelang umumnya mentok sampai tahap sanggahan dan biasanya semua sanggahan akan dijawab oleh Pokja ULP meskipun jawaban mereka banyak ngawurnya. Setelah sanggahan dijawab meskipun jawabannya ngawur, pastinya lelang akan terus berlanjut. Sementara rekanan pada umumnya terpaksa menerima karena tidak tahu lagi jalan apa yang mesti ditempuh. Untuk sanggah banding, hal itu agak berat dilakukan karena harus ada jaminan sanggah banding yang nilainya lumayan besar. Selain itu, pada pelelangan dengan e-procurment, ketentuan tentang sanggah banding sudah ditiadakan.

Pilihan lain setelah sanggahan, biasanya dilakukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Itupun sering gagal karena keputusan Pokja ULP tentang penetapan pemenang, sifatnya belum final. Keputusan tsb bisa saja dianulir oleh PA jika PPK tidak sependapat dengan Pokja ULP. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, keputusan tata usaha negara yang dapat digugat hanya keputusan yang bersifat final.

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, permasalahan tender sudah menemukan jalan penyelesaian. Penyedia barang/jasa yang dirugikan dalam proses lelang dapat melakukan sanggahan, selanjutnya bisa dilakukan upaya administrasi banding. Pasal 75 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah menyebutkan:

Pasal-Pasal Penting dalam UU Administrasi Pemerintah yang Berkaitan dengan Hak Masyarakat

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah

Pasal 1
1. Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
4. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
5. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
6. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
7. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
8. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
11. Keputusan Berbentuk Elektronis adalah Keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik.
15. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan.
16. Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.
17. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 2

Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Tuesday, September 05, 2017

Contoh Sanggahan Masalah Surat Penawaran Tidak Bertandatangan

Kepada Yth.
Pokja III ULP RSCM
Di
     Gedung Administrasi Lt-3, RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo, 
     Jl. Diponegoro No. 71 Jakarta

Perihal : Sanggahan Lelang Pengadaan Alkes Dan Instrumen Di THT IGD

Dengan Hormat,

Kami atas nama PT. X mengajukan sanggahan ini karena dokumen penawaran kami digugurkan tanpa dasar dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku serta bertentengan dengan ketentuan yang diatur dalam dokumen pengadaan Nomor: BN.01.03/XIII.6.1/10103/2016 Tanggal: 3 Oktober 2016 untuk PENGADAAN ALKES DAN INSTRUMEN DI THT IGD.

Pokja III ULP RSCM telah menggugurkan dokumen penawaran PT. X dengan alasan Surat Penawaran tidak bertandatangan.

Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering, Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, dan Petunjuk Penggunaan Apendo sudah amat sangat jelas menyampaikan bahwa:

Thursday, August 31, 2017

Contoh Surat Sanggahan Masalah Spesifikasi Yang Mengarah ke Produk Tertentu

Nomor     : 01/S/KCB/BA/VIII/2017    Banda Aceh, 31 Agustus 2017
Lampiran : 1 (satu) berkas 

Kepada Yth.
Pokja Barang dan Jasa Lainnya – XXXV ULP Pemerintah Aceh
Di
     Jl. T. Nyak Arief No. 219, Banda Aceh

Perihal : Sanggahan Lelang Pekerjaan Belanja Modal Alat Laboratorium Umum

Dengan Hormat,

Kami atas nama PT. XYZ  mengajukan sanggahan ini karena spesifikasi barang pada lelang ini mengarah pada produk tertentu. Selain itu, dokumen penawaran kami digugurkan bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berikut ini penjelasan kami:

I. Barang Atomic Absorbtion Spectrophotometer mengarah ke merek Spectrum.


Bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa “Peserta pemilihan yang memasukan dokumen kualifikasi atau penawaran yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan: adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat.

Saturday, August 26, 2017

Apakah Seluruh PNS Merupakan Pejabat Pemerintahan?

Menurut Bagir Manan, jabatan adalah lingkungan kerja tetap yang bersifat abstrak dengan fungsi tertentu, yang secara keseluruhan mencerminkan kerja organisasi. Sifat abstrak dari sebuah jabatan, mengharuskan adanya pejabat yang diberikan wewenang dan tanggung jawab agar jabatan dapat menjadi konkret dan fungsi-fungsinya dapat dijalankan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka organisasi merupakan sebuah kumpulan dari jabatan-jabatan yang memerlukan pejabat sebagai konkretisasi jabatan.

Pengertian jabatan dan pejabat sebagaimana yang dikemukakan oleh Bagir Manan tergambar dalam UU ASN. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jenis, yakni pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lebih jelas, ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 UU ASN sebagai berikut:

“Pegawai ASN terdiri atas:

a. PNS; dan
b. PPPK.”

Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dapat di Gugat ke PTUN

Oleh H. Ujang Abdullah, SH. M.Si. Disampaikan dalam Bimbingan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Pemerintah Propinsi Lampung, 13-14 Juli 2005.

Istilah penguasa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 66 tahun 1952 disebut sebagai Pemerintah dan menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 838 tahun 1970 disebut sebagai Penguasa, sedangkan menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 Jo Pasal 1 angka 2 UU No.5 tahun 1986 yang sudah diubah dengan UU No. 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebut sebagai badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pengertian tidak hanya meliputi instansi-instansi resmi yang berada dalam lingkungan eksekutif di bawah Presiden akan tetapi termasuk juga Badan/pejabat lain yang melaksanakan urusan pemerintahan.

Dalam praktek di Pengadilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kewenangan memeriksa dan menyelesaikan sengketa perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad), pengertian tersebut meliputi :

1. Badan/jabatan instansi resmi pemerintah Yaitu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota sampai Pemerintahan Kelurahan dan juga lnstansi-instansi resmi pemerintah yang berada di lingkungan eksekutif.