Wednesday, May 27, 2020

Telah Keluar Pedoman Tender Jasa Konstruksi Baru Tahun 2020

Menteri PUPR, M. Basuki Hadimuljono pada tanggal 15 Mei 2020 telah mengeluarkan Pedoman Tender Jasa Konstruksi yang baru yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Peraturan ini mulai berlaku saat diundangkan yaitu pada tanggal 18 Mei 2020.

Dengan terbitnya peraturan yang baru tersebut maka:
  1. Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap perencanaan atau tahap persiapan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan 
  2. Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia masih tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya seluruh kegiatan Jasa Konstruksi 
Ketentuan diatas tertuang dalam Pasal 129 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Berikut ini beberapa hal penting yang tercantum dalam perubahan tersebut:
  1. Berlaku untuk APBN dan APBD 
  2. Segmentasi pasar disesuaikan dengan UU UMKM 
  3. Memuat peraturan khusus tentang PBJ di Papua dan Papua Barat 
  4. Penambahan persyaratan tender atas persetujuan Pejabat Tinggi Madya untuk APBN dan Pejabat Tinggi Pratama untuk APBD 
  5. Metode pelaksanaan tidak disyaratkan lagi untuk pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha kecil dan menengah 
  6. Jumlah personel manajerial sudah diatur dengan tegas, untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil personel manajerial yang disyaratkan hanya untuk jabatan Pelaksana dan Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi. 
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dapat di unduh pada link ini

1 comment: