Friday, February 21, 2020

Etika Pengadaan Barang/Jasa

Pelaksanaan tender yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan atau melanggar “asas kepastian hukum” merupakan pelanggaran terhadap etika pengadaan. Berikut ini penjelasannya:

Pasal 7 Ayat (1) Huruf g Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan: “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.”

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik merupakan acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan. Hal ini telah dinyatakan dalam Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang bunyinya: "Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan."

Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelengara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pengertian ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Selanjutnya Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme menyebutkan: "Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi: 1. Asas Kepastian Hukum; 2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara; 3. Asas Kepentingan Umum; 4. Asas Keterbukaan; 5. Asas Proporsionalitas; 6. Asas Profesionalitas; dan 7. Asas Akuntabilitas."

Yang dimaksud dengan “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. Penjelasan ini tercantum dalam penjelasan Pasal 3 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Berdasarkan ketentuan diatas maka dapat disimpulkan bahwa pelanggaran terhadap “Asas Kepastian Hukum” merupakan pelanggaran terhadap etika pengadaan Pengadaan Barang/Jasa, yaitu melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Huruf g Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

No comments:

Post a Comment