Friday, June 12, 2020

Pemilihan Penyedia Dapat Diadukan Berdasarkan PP 22/2020


Proses Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi dapat diadukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (PP 22/2020) karena pemilihan penyedia jasa konstruksi masuk dalam lingkup pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut. 

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi, salah satunya dapat dilakukan dengan cara melakukan pengaduan. Pasal 139 huruf b PP 22/2020 menyebutkan: 

Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf a dilakukan dengan cara: b. melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Jasa Konstruksi. 

Pasal 138 huruf a berbunyi, Penyelenggaraan Partisipasi masyarakat dilakukan melalui: a. pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. 

Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi diatur dalam Pasal 121 yang bunyinya sebagai berikut: 

Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan untuk mewujudkan: 

a. tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 
b. tertib usaha Jasa Konstruksi dan perizinan tata bangunan; 
c. tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi; dan/atau 
d. tertib kinerja Penyedia Jasa Konstruksi. 

Selanjutnya, dalam Pasal 123 ayat (1) disebutkan, Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a meliputi kegiatan pengawasan terhadap: 

a. pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi; dan 
b. penyelenggaraan kontrak kerja Konstruksi.

No comments:

Post a Comment