Sunday, March 08, 2020

Jaminan Penawaran Hanya Untuk Tender Di Atas Sepuluh Miliar

Dalam dokumen tender pekerjaan konstruksi untuk nilai paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), masalah jaminan penawaran pengaturannya kadang tidak jelas karena banyak pokja pemilihan tidak teliti dan terkesan asal-asalan dalam menyusun dokumen lelang. Terkait hal tersebut maka pihak penyedia harus berani mengambil keputusan sendiri dengan tidak menyertakan jaminan penawaran dalam dokumen penawarannya.

Ketentuan tentang jaminan penawaran ini diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) dan Pasal 31 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bunyinya sbb:

Pasal 30 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan: "Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi."

Pasal 31 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan: "Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diberlakukan untuk nilai total HPS paling sedikit di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."

No comments:

Post a Comment