Saturday, August 15, 2020

Bedakan RKK Saat Tender Dengan RKK Saat Pelaksanaan

Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan oleh Penyedia pada saat tender, menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RKK pada saat rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK dibahas dan disetujui oleh Pengguna Jasa. Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten. 

Pada saat pelaksanaan, Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi perubahan maka dituangkan dalam adendum Kontrak. Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa. Persetujuan Pengguna Jasa terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.

Friday, August 14, 2020

Kesalahan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Yang Tidak Substansial

Kesalahan yang tidak substansial, adalah kesalahan-kesalahan yang tidak mempengaruhi hasil evaluasi. Penjelasan ini tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Berikut ini kesalahan yang tidak substantif yang pernah dijadikan alasan oleh Pokja Pemilihan untuk menggugurkan dokumen penawaran peserta tender pada Paket Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Kecil, yaitu:

Thursday, August 13, 2020

Petugas K3 Tidak Diperlukan Pengalaman

Bapak Heriyana Made, salah seorang tim penyusun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia melalui facebooknya menuliskan:

Pengalaman personel K3 berdasarkan PM PUPR 21/PRT/M/2019 dan PM PUPR 14/2020 (Khusus petugas K3)

Pak Heri... Apakah pengalaman terhadap paket pekerjaan yang ditetapkan PPK dengan risiko kecil wajib meminta pengalaman pekerjaan kepada petugas K3?

Tuesday, August 11, 2020

Perbedaan antara Qq dan Cq

Cq merupakan singkatan dari Casu Quo. Frasa yang juga dari Bahasa Latin tersebut dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi beberapa arti, antara lain: “dalam hal ini”, “lebih spesifik lagi”. Cq umumnya digunakan pada suatu hubungan yang bersifat hierarkis.

Contoh penggunaan cq:

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal cq Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal.

atau

Menteri Hukum dan HAM cq Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq Direktur Merek.

Saturday, August 08, 2020

Travel Umrah Banda Aceh: PT. Mafaza Tour & Travel

PT. Mafaza Tour & Travel didirikan pada tanggal 2 Agustus 2011 oleh Ustadz Mahfudz Ahmad Makam dan Ibu Rita Efita. Sampai saat ini PT. Mafaza Tour & Travel telah mengalami beberapa kali perubahan kepengurusan, yang awalnya dipimpin oleh Ibu Rita Efita sebagai Direktur Utama, sekarang ini telah digantikan oleh Ustadz Mahfudz Ahmad Makam. 

PT. Mafaza Tour & Travel mulai memberangkatkan jamaah umrah sejak November 2016 setelah mendapatkan izin Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dari Kementerian Agama RI. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 311 Tahun 2016 Tentang Penetapan PT. Mafaza Tour & Travel Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Thursday, August 06, 2020

Laporan Keuangan Tahun Berapa Yang Boleh Disyaratkan?

Salah satu persyaratan tender pekerjaan konstruksi untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar adalah Laporan Keuangan. Pada Webinar "Penilaian Sisa Kemampuan Nyata (SKN) pada Pekerjaan Konstruksi" yang saya ikuti hari ini, ada peserta yang menanyakan tentang Laporan Keuangan tahun berapa yang boleh disyaratkan pada tender pekerjaan konstruksi?

Dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia disebutkan: 

Persyaratan kualifikasi: 
Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS. [untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar].
Laporan keuangan tahun ______ disampaikan melalui fasilitas pengunggahan kualifikasi lain pada SPSE dengan ketentuan:

Wednesday, August 05, 2020

Tata Cara PPK Menolak Menerbitkan SPPBJ

Pokja Pemilihan membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang paling sedikit memuat:
a. Tanggal dibuatnya Berita Acara Hasil Pemilihan;
b. Nama seluruh peserta;
c. Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dari masing-masing peserta;
d. Metode evaluasi yang digunakan;
e. Kriteria dan Unsur yang dievaluasi;
f. Rumus yang dipergunakan;
g. Hasil evaluasi dan jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;
h. Berita acara-berita acara yang berkaitan dengan proses pemilihan;
i. Dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang serta pemenang cadangan;
j. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu hal Ikhwal pelaksanaan tender, seperti surat sanggah/sanggah banding beserta jawabannya (apabila ada); dan
k. Pernyataan bahwa tender gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat (apabila tender gagal).
Jika BAHP tidak memuat semua ketentuan diatas maka PPK harus berani menolak dan meminta Pokja Pemilihan untuk memperbaiki BAHP. Perlu diketahui bahwa BAHP sangat penting buat PPK karena BAHP merupakan dasar penerbitan SPPBJ.