Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan oleh Penyedia pada saat tender, menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RKK pada saat rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK dibahas dan disetujui oleh Pengguna Jasa. Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten.
Pada saat pelaksanaan, Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi perubahan maka dituangkan dalam adendum Kontrak. Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa. Persetujuan Pengguna Jasa terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.