Wednesday, December 23, 2020

Ada Ketimpangan dalam Penerapan Pidana UU ITE

Penerapan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, telah memakan banyak korban. Korbannya bukan hanya masyarakat biasa, tetapi juga kalangan jurnalistik dan akademisi, bahkan aktivis buruh yang melakukan advokasi terhadap pekerja. Ancaman bukan hanya dari penggunaan pasal-pasal pidana dalam UU ITE, tetapi juga serangan siber. Misalnya serangan siber yang menimpa beberapa media massa akibat pemberitaan.

Ironis, sejumlah kasus serangan siber yang menimpa aktivis dan media massa tak berhasil diungkap hingga mendekati akhir tahun 2020. Beda halnya dengan kasus-kasus yang menimpa instansi atau tokoh pemerintah, penanganannya cepat dilakukan. Itu sebabnya, salah satu kritik Ade Wahyudi adalah ketidakadilan dalam penerapan UU ITE. “Ada ketimpangan penerapan pidana UU ITE,” ujar Direktur LBH Pers ini dalam webinar ‘Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian dalam Satu Dekade UU ITE’, Selasa (22/12) siang.

Thursday, October 15, 2020

Pokja Pemilihan dan KPA Disdik Dayah Aceh Dihukum Rp1,16 Miliar

Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan (Disdik) Dayah Aceh dihukum membayar kerugian sebesar Rp 1,16 miliar karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut dibacakan mejelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang diketuai Dahlan dan dua hakim anggota, Juandra, Totok Yunarto di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (15/10). 

Sidang putusan tersebut dihadiri Muhammad Firdaus dan Mansur S, selaku penggugat yang juga Direktur dan Wakil Direktur CV Ingat Mati, salah satu perusahaan peserta tender Proyek Pembangunan Asrama Santri yang bersumber APBA 2020. Sedangkan tergugat I dan II dihadiri kuasa hukumnya, Syahrul Rizal. 

Saturday, September 19, 2020

Alat Bukti Informasi Elektronik

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) memberikan dasar hukum mengenai kekuatan hukum alat bukti elektronik dan syarat formil dan materil alat bukti elektronik agar dapat diterima di persidangan.

Apakah Alat Bukti Elektronik itu? Alat Bukti Elektronik ialah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil yang diatur dalam UU ITE.

Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Tuesday, September 08, 2020

Teori Melebur (Oplossing)

Teori melebur (oplossing) adalah teori yang menyatakan bahwa segala Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan dalam rangka untuk menimbulkan perjanjian maupun diterbitkan dalam kaitannya dengan pelaksanaan isi bunyi perjanjian itu, ataupun menunjuk pada suatu ketentuan dalam perjanjian (kontrak) yang menjadi dasar hubungan hukum antara kedua belah pihak, haruslah dianggap melebur (oplossing) kedalam hukum perdata, dan karenanya merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dalam Pasal 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata, yang menjadi kompetensi Pengadilan Perdata untuk menilainya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya dalam rangka penilaian terhadap suatu perbuatan hukum pemerintahan. Teori melebur (oplossing) ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 189K/TUN/2008 tanggal 24 September 2008 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/TUN/2008 tanggal 3 Desember 2008 yang menyebutkan bahwa “perbuatan lelang merupakan suatu rangkaian perbuatan yang bersifat keperdataan yang bukan merupakan obyek Sengketa Tata Usaha Negara.

Sunday, September 06, 2020

Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah

Penjelasan umum alinea ke 5 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan warga masyarkat dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat administrasi pemerintahan. Perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan tindakan pemerintahan sehingga menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadilinya.

Warga masyarakat dapat mengajukan gugatan tindakan pemerintahan secara tertulis kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menyebutkan alasan:

a.       Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan

b.      Bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Saturday, September 05, 2020

Sebelum Berkontrak, Personil Tidak Perlu Dihadirkan

1. Personil Manejerial tidak boleh di hadirkan pada saat Pembuktian Kualifikasi, karena Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian data pada informasi Formulir elektronik isian kualifikasi pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan dengan dokumen asli, salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas elektronik yang disediakan oleh penerbit dokumen.

2. Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia (Pre Award Meeting/PAM), pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia paragraf 17 Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia Pasal 112 Ayat (2) Rapat persiapan penunjukan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagian c yaitu Pembuktian bukti sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan tanpa menghadirkan personel yang bersangkutan.

Monday, August 17, 2020

Bukti Penguasaan Peralatan Sewa

Persyaratan tender pekerjaan konstruksi berupa peralatan utama, jika peralatan tersebut didapat dari hasil sewa maka harus dilampirkan surat perjanjian sewa disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.

Penguasaan terhadap suatu barang disebut besit. Menurut Pasal 529 KUHPerdata, yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri.