Wednesday, August 05, 2020

Tata Cara PPK Menolak Menerbitkan SPPBJ

Pokja Pemilihan membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang paling sedikit memuat:
a. Tanggal dibuatnya Berita Acara Hasil Pemilihan;
b. Nama seluruh peserta;
c. Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dari masing-masing peserta;
d. Metode evaluasi yang digunakan;
e. Kriteria dan Unsur yang dievaluasi;
f. Rumus yang dipergunakan;
g. Hasil evaluasi dan jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;
h. Berita acara-berita acara yang berkaitan dengan proses pemilihan;
i. Dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang serta pemenang cadangan;
j. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu hal Ikhwal pelaksanaan tender, seperti surat sanggah/sanggah banding beserta jawabannya (apabila ada); dan
k. Pernyataan bahwa tender gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat (apabila tender gagal).
Jika BAHP tidak memuat semua ketentuan diatas maka PPK harus berani menolak dan meminta Pokja Pemilihan untuk memperbaiki BAHP. Perlu diketahui bahwa BAHP sangat penting buat PPK karena BAHP merupakan dasar penerbitan SPPBJ. 

PPK bisa menilai proses tendernya dari BAHP. Muatan BAHP seperti Kriteria dan Unsur yang dievaluasi, Rumus yang dipergunakan, surat sanggah, itu bisa dijadikan petunjuk oleh PPK untuk menilai ada tidaknya kesalahan Dokumen Pemilihan dan/atau ada tidaknya pelanggaran Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dari muatan BAHP, PPK juga bisa menilai apakah proses pelaksanaan pemilihan telah sesuai atau tidak dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan. BAHP juga diperlukan untuk menilai dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang dan/atau pemenang cadangan, apakah ada yang tidak memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.

Jika dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, atau proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan; dan/atau dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang dan/atau pemenang cadangan tidak memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan maka PPK harus menolak menerbitkan SPPBJ.

Selanjutnya PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti. Kemudian PPK dan Pokja Pemilihan melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan penyedia. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan.

PA/KPA dapat memutuskan:
1) menyetujui penolakan Pejabat Pembuat Komitmen, PA/KPA memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang atau tender ulang; atau
2) menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 (lima) hari kerja.
3) Putusan PA/KPA bersifat final.
4) Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti dan memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang atau tender ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hasil pemilihan penyedia diterima. 
Tata cara PPK menolak menerbitkan SPPBJ ini diatur dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Tulisan Terkait:

Pokja Harus Membatalkan Tender Jika...


- Sembilan Komponen Biaya Penerapan SMKK Harus Ada Dalam DKH

- Pertentangan Dokumen Pemilihan Dengan SPSE, Mana Yang Harus Diikuti?

- Evaluasi Kewajaran Harga

No comments:

Post a Comment