Thursday, August 06, 2020

Laporan Keuangan Tahun Berapa Yang Boleh Disyaratkan?

Salah satu persyaratan tender pekerjaan konstruksi untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar adalah Laporan Keuangan. Pada Webinar "Penilaian Sisa Kemampuan Nyata (SKN) pada Pekerjaan Konstruksi" yang saya ikuti hari ini, ada peserta yang menanyakan tentang Laporan Keuangan tahun berapa yang boleh disyaratkan pada tender pekerjaan konstruksi?

Dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia disebutkan: 

Persyaratan kualifikasi: 
Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS. [untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar].
Laporan keuangan tahun ______ disampaikan melalui fasilitas pengunggahan kualifikasi lain pada SPSE dengan ketentuan:
a. untuk Usaha Menengah, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; atau
b. untuk Usaha Besar, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan.
[tuliskan tahun laporan keuangan yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pelaporan dari laporan kegiatan usaha tahunan sesuai ketentuan peraturan perundangan].
Sesuai ketentuan peraturan perundangan, batas akhir pelaporan dari laporan kegiatan usaha tahunan dilakukan paling lambat tanggal 30 bulan April tahun berikutnya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional yang bunyinya sbb:
Usaha Orang Perseorangan dan BUJKN menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dan Pasal 30 huruf d kepada bupati/wali kota paling lambat tanggal 30 bulan April tahun berikutnya.
Dalam hal ini, untuk tender pekerjaan konstruksi yang dilakukan sebelum atau tepat pada tanggal 30 April 2020 maka Laporan Keuangan yang disyaratkan adalah Laporan Keungan tahun 2018. Jika tendernya dilakukan diatas tanggal 30 April 2020 maka Laporan Keuangan yang disyaratkan adalah Laporan Keungan tahun 2019. Demikian seterusnnya. 

Tulisan terkait:


- Peralatan Utama, Apakah Perlu Disyaratkan?


No comments:

Post a Comment