Saturday, August 15, 2020

Bedakan RKK Saat Tender Dengan RKK Saat Pelaksanaan

Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan oleh Penyedia pada saat tender, menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RKK pada saat rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK dibahas dan disetujui oleh Pengguna Jasa. Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten. 

Pada saat pelaksanaan, Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi perubahan maka dituangkan dalam adendum Kontrak. Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa. Persetujuan Pengguna Jasa terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.

Ketentuan diatas tercantum dalam Lampiran III Permen PUPR No. 14 Tahun 2020.

Yang dimaksud dengan Persetujuan Pengguna Jasa terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia adalah Penyedia Jasa tidak dapat mengusulkan perubahan anggaran biaya penerapan SMKK berdasarkan RKK yang telah diperbaharui. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019.

Dalam hal ini kita harus bisa membedakan RKK yang disyaratkan pada saat tender, dengan RKK pada saat pelaksanaan. RKK yang disyaratkan pada saat tender, isi dan ketentuannya disesuaikan dengan persyaratan tender. Jika pada saat pelaksanaan RKKnya berubah, itu boleh-boleh saja dan perubahan tersebut tidak menyebabkan perubahan anggaran biaya.

Terkait dengan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi, sangat lucu jika penyedia berkomitmen Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK, sementara PPK tidak mencantumkan 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK dalam DKH. Apalagi dikaitkan dengan ketakutan terjadi perubahan biaya karena perubahan RKK akibat pemutakhiran sesuai dengan kondisi pekerjaan.

Sebagai tambahan, bahwa ketentuan tentang PPK tidak boleh mencantumkan satuan LS untuk biaya penerapan SMKK, dapat dilihat pada Ketentuan G Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019.

Dibawah Tabel FORMAT PERINCIAN MATA PEMBAYARAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI, tertulis ketentuan berikut ini: 
Keterangan:
1. Uraian pekerjaan sebagaimana tersebut dalam tabel, disesuaikan dengan jenis pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan;
2. PPK menetapkan perincian uraian pekerjaan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan;
Pada Pasal 28 ayat (1) Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 juga disebutkan, "Pengguna Jasa harus memastikan seluruh komponen biaya penerapan SMKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dianggarkan dan diterapkan oleh Penyedia Jasa". 

Tulisan terkait:






No comments:

Post a Comment