Monday, August 17, 2020

Bukti Penguasaan Peralatan Sewa

Persyaratan tender pekerjaan konstruksi berupa peralatan utama, jika peralatan tersebut didapat dari hasil sewa maka harus dilampirkan surat perjanjian sewa disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.

Penguasaan terhadap suatu barang disebut besit. Menurut Pasal 529 KUHPerdata, yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri.

Selanjutnya ketentuan Pasal 542 KUHPerdata menyebutkan, Orang dianggap telah memegang besit atas segala suatu barang selama barang itu tidak beralih kepada pihak lain atau belum ditinggalkan secara nyata.

Berdasarkan ketentuan diatas maka bukti sewa peralatan, itu cukup dengan menunjukkan bukti penguasaan terhadap peralatannya. Karena peralatannya tidak mungkin diupload maka bukti penguasaan peralatan cukup diupload surat-suratnya saja, bisa BPKB, STNK, Faktur Pembelian maupun kuitansi pembelian. Bukti penguasaan peralatan tersebut tidak harus atas nama pemberi sewa.

1 comment:

  1. kata BISA BPKB , dapat di artikan jika memiliki salah satu dari dokumen ini adalah bukti penguasaan peralatan, jika dilihat dari referensi asli nya tidak ada kata "bisa".

    ReplyDelete