Kesalahan yang tidak substansial, adalah kesalahan-kesalahan yang tidak mempengaruhi hasil evaluasi. Penjelasan ini tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Berikut ini kesalahan yang tidak substantif yang pernah dijadikan alasan oleh Pokja Pemilihan untuk menggugurkan dokumen penawaran peserta tender pada Paket Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Kecil, yaitu:
Tidak menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi secara lengkap yaitu 7 point komitmen, sehingga tidak memenuhi substansi keabsahan dokumen sesuai format yang terdapat dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK).
Maksud Pokja Pemilihan "tidak menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi secara lengkap yaitu 7 point komitmen", yaitu penyedia tidak menyampaikan Point ke 7 dari Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yaitu: 7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
Untuk menilai apakah kesalahan tersebut substansi atau tidak, perlu dilihat Daftar Kuantitas dan Harga (DKH) yang disampaikan oleh PPK. Jika dalam DKH sudah tercantum 9 komponen biaya penerapan SMKK maka kesalahan tersebut substantif, tapi jika dalam DKH hanya tercantum 8 komponen biaya penerapan SMKK maka kesalahan tersebut tidak substantif.
Perlu diketahui bahwa untuk Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi kecil, PPK tidak diharuskan mencantumkan biaya penerapan SMKK berupa konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi. Artinya boleh ada, boleh juga tidak ada. Jika biaya ini tidak ada maka hanya 8 komponen biaya penerapan SMKK yang terpenuhi.
Jika dalam DKH biaya penerapan SMKK berupa konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi tidak ada maka Point 7 Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak perlu ditulis karena Point 7 tersebut tidak mungkin bisa dievaluasi. Jika Point 7 tetap ditulis, tidak masalah juga karena mengikuti format dokumen pemilihan, tetapi Point 7 tersebut tidak dievaluasi karena tidak mungkin terpenuhi.
Jadi kesimpulannya, jika PPK tidak mencantumkan 9 komponen biaya penerapan SMKK dalam DKH maka dicantumkan atau tidak dicantumkan Point 7 Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi oleh penyedia, itu bukan kesalahan yang substantif karena tidak mempengaruhi hasil evaluasi.
Tulisan terkait:
- Peralatan Utama, Apakah Perlu Disyaratkan?
- Sembilan Komponen Biaya Penerapan SMKK Harus Ada Dalam DKH
- Pertentangan Dokumen Pemilihan Dengan SPSE, Mana Yang Harus Diikuti?
- Evaluasi Kewajaran Harga
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteApakah kekurang sesuaian nama pokja dapat menggugurkan peserta tender?
ReplyDelete