Kesalahan yang tidak substansial, adalah kesalahan-kesalahan yang tidak mempengaruhi hasil evaluasi. Penjelasan ini tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Berikut ini kesalahan yang tidak substantif yang pernah dijadikan alasan oleh Pokja Pemilihan untuk menggugurkan dokumen penawaran peserta tender pada Paket Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Kecil, yaitu: