Wednesday, July 29, 2020

Peralatan Utama, Apakah Perlu Disyaratkan?

Perlu tidaknya peralatan utama disyaratkan dalam tender pekerjaan konstruksi, sangat tergantung dari jenis pekerjaan yang akan ditenderkan. Peralatan utama tidak boleh disyaratkan berdasarkan asumsi PPK dan/atau Pokja Pemilihan tapi harus berdasarkan spesifikasi teknis sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan. Dalam uraian spesifikasi teknis, harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Perubahan peralatan utama dapat menyebabkan perubahan kontrak.

Untuk pekerjaan bangunan gedung, biasanya material diterima di lokasi kerja dalam keadaan siap dicampur, siap dirakit, atau siap dipasang, sehingga tidak ada tahap pekerjaan pengolahan, maka untuk pekerjaan bangunan gedung terutama yang berskala kecil, ada kemungkinan tidak diperlukan peralatan utama.

Peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item). Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan. Apabila perbedaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis.

Monday, July 27, 2020

Standar Upah Tenaga Kerja

Sumber data harga standar upah berdasarkan standar yang ditetapkan Gubernur/Bupati/Walikota. Yang dimaksud dengan pekerja standar di sini adalah pekerja yang bisa mengerjakan satu macam pekerjaan seperti pekerja galian, pekerja pengaspalan, pekerja pasangan batu, pekerja las dan lain sebagainya. Dalam sistem pengupahan digunakan satu satuan upah berupa standar orang hari yang disingkat orang hari (OH), yaitu sama dengan upah pekerjaan dalam 1 hari kerja (8 jam kerja termasuk 1 jam istirahat atau disesuaikan dengan kondisi setempat).

1. Standar orang jam

Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah 8 jam, terdiri atas 7 jam kerja (efektif) dan 1 jam istirahat. Bila diperoleh data upah pekerja per bulan, maka upah jam orang pada Rumus (1) dapat dihitung dengan membagi upah per bulan dengan jumlah hari efektif selama satu bulan (24 – 26) atau 25 hari kerja dan dengan jumlah 7 jam kerja efektif selama satu hari.

Sembilan Komponen Biaya Penerapan SMKK Harus Ada Dalam DKH

Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Biaya Penerapan SMKK adalah biaya SMKK yang diperlukan untuk menerapkan SMKK dalam setiap Pekerjaan Konstruksi. Komponen/Item pekerjaan penerapan SMKK dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.

Dalam Daftar Kuantitas dan Harga (DKH) yang ada dalam Dokumen Pemilihan, kita sering menjumpai biaya penerapan SMKK hanya berupa Biaya K3 saja dengan satuan Ls. 

Pertanyaannya, Apakah boleh PPK hanya mencantumkan Biaya K3 dengan satuan Ls dalam DKH, tanpa mencantumkan rincian biaya penerapan SMKK?

Saturday, July 25, 2020

Plt Gubernur Aceh Rentan Diberhentikan

Gubernur/Wakil Gubernur Aceh bisa diberhentikan apabila melanggar sumpah jabatan, kewajiban dan larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Berikut ini sumpah jabatan, kewajiban dan larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh:

1. Sumpah Jabatan:
“Demi Allah, Saya Bersumpah” Akan Memenuhi Kewajiban Saya Sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Dengan Sebaik-Baiknya Dan Seadil-Adilnya, Memegang Teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Menjalankan Segala Undang-Undang Dan Peraturannya Dengan Selurus-Lurusnya Serta Berbakti Kepada Masyarakat Nusa Dan Bangsa.
2. Kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh (Pasal 46 ayat (1) UU PA):

Masalah Proyek Gagal Di Aceh: Soal Investasi, Nova Bukan Orang Pertama

Kasus angkat sauh Trans Continent dari KIA, bukan kasus pertama. Nova hanya melanjutkan tradisi dari rejim ke rejim. Yang tidak pro dunia bisnis. Bahkan rejim sebelumnya ada yang lebih parah. Saya akan menulis satu per satu sesuai ingatan saya. Dan sebatas yang saya ingat.

Pertama rejim Pak Mustafa Abubakar. Beliau mengajak Dublin Port Irlandia untuk mengelola Free Port Sabang. Sangat serius tapi kemudian menguap seiring dengan mentari pagi datang.

Thursday, July 23, 2020

Pertentangan Dokumen Pemilihan Dengan SPSE, Mana Yang Harus Diikuti?

Kemarin saya ikut acara pemberian penjelasan secara elektronik dan sangat kecewa dengan jawaban asal bunyi dari Pokja Pemilihan. Berikut ini permasalahan yang saya sampaikan pada saat acara pemberian penjelasan:

Persyaratan personel manajerial yang tercantum dalam LDP sudah sesuai dengan PM PUPR 14/2020 karena hanya mensyaratkan Pelaksana dan Ahli K3 Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi, tanpa mensyaratkan ijazah. Mohon persyaratan pada SPSE tentang Persyaratan Kualifikasi Teknis yang mensyaratkan SDM Tenaga Ahli dan SDM Tenaga Teknis yang mencantumkan ijazah supaya dihilangkan karena bertentangan dengan PM PUPR 14/2020.

Pokja Pemilihan menanggapi permasalahan tersebut sesuai dengan isi otaknya, bukan berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa. Berikut ini jawaban Pokja Pemilihan:

Referensi Dari PPK Untuk Pengalaman Subkontraktor

Pengguna jasa yang menggunakan jasa personel manajerial adalah perusahaan jasa konstruksi. Dengan demikian maka referensi kerja dari pengguna jasa untuk personel manajerial adalah referensi kerja dari perusahaan jasa konstruksi. Ini adalah kitipan tulisan sebelumnya yang berjudul Referensi Kerja Personel Manajerial Diberikan Oleh Perusahaan Jasa Konstruksi.

Untuk mendukung pernyataan diatas akan saya bahas tentang cara penulisan terkait referensi jika referensi tersebut diterbitkan oleh PPK/Pemilik Pekerjaan.

Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi, Bagian B, Angka 9 yang bunyinya sebagai berikut: