Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan (Disdik) Dayah Aceh dihukum membayar kerugian sebesar Rp 1,16 miliar karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut dibacakan mejelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang diketuai Dahlan dan dua hakim anggota, Juandra, Totok Yunarto di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (15/10).
Sidang putusan tersebut dihadiri Muhammad Firdaus dan Mansur S, selaku penggugat yang juga Direktur dan Wakil Direktur CV Ingat Mati, salah satu perusahaan peserta tender Proyek Pembangunan Asrama Santri yang bersumber APBA 2020. Sedangkan tergugat I dan II dihadiri kuasa hukumnya, Syahrul Rizal.