Monday, July 31, 2017

Efek Buruk Penggunaan AC

Alat pendingin udara atau AC menjadi andalan masyarakat perkotaan untuk membuat ruangan sejuk dan nyaman. Bahkan hampir sepanjang waktu AC selalu digunakan tanpa peduli dampak buruk apa yang akan didapatkan.

Berikut ini tiga konsekuensi berada di ruangan ber-AC.

Kelelahan

Kurangnya udara segar akibat ditutupnya ventilasi untuk pergantian udara akan membuat seseorang merasa lelah. Apalagi,jika sepanjang siang hingga menuju malam hanya dihabiskan di ruangan ber-AC, dapat melahirkan sick building syndrome. Sindrom tersebut merupakan kondisi seseorang akan terus merasa lelah.

Terkadang, saluran AC pun tidak selalu bersih dan dibersihkan rutin. kemungkinan besar untuk sulit bernafas bisa saja muncul sebab AC akan menjadi tempat berkembang biak bagi patogen seperti jamur, bakteri dan jamur.

Sunday, July 30, 2017

Rental / Sewa Molen / Concrete Mixer

Kami menyewakan Molen / Concrete Mixer 

  • Harga Sewa: Rp. 300.000 / Hari

  • Lokasi Alat: Banda Aceh

  • Nomor Kontak : 0812 1955 8786

  • Email: hendri@duniakontraktor.com

Konsep Pembagian Wilayah Hukum Administrasi, Perdata, dan Pidana di Pengadaan Pemerintah

Oleh Richo Andi Wibowo
Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada

Secara konseptual, pembagian wilayah antara hukum administrasi dengan hukum perdata telah jelas. Pada fase awal pengadaan yang lazimnya meliputi, namun tidak terbatas pada, mengundang tender; memberikan penjelasan, menilai proposal masing-masing peserta pengadaan; menentukan pemenang pengadaan dan mengumumkannya (termasuk didalamnya sanggah dan sanggah banding) adalah wilayah hukum administrasi dan tunduk pada asas-asas hukum tersebut, seperti asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Meskipun demikian, jika peserta tender merasa dirugikan atas keputusan pemenang pengadaan, maka gugatan diajukan ke peradilan umum (dan bukan peradilan administrasi (TUN). Implikasi dari hal ini adalah, dalam memeriksa gugatan kasus pengadaan, peradilan umum tidak hanya menerapkan hukum perdata, namun juga hukum publik termasuk AUPB. Sedikit berbeda dengan sebelumnya, jika kontrak pengadaan sudah ditandatangani, lalu kontrak ini atau performa pelaksanaan kontrak ini dipermasalahkan, maka selain kompetensi peradilannya adalah peradilan umum, hukum yang berlaku adalah hukum kontrak (perdata) secara penuh. Lalu dimana posisi hukum pidana? Secara konseptual, hukum pidana bisa berada difase manapun, baik sebelum terjadinya kontrak, maupun setelah kontrak; sepanjang memenuhi unsur-unsur delik. Namun, hemat penulis, hukum pidana tidak serta merta dapat memasuki wilayah hukum perdata dan HAN, karena adanya perbedaan standar pembuktian. sebagaimana uraian dibawah ini.  

Konsep Perbedaan Standar Pembuktian Hukum Administrasi, Perdata, dan Pidana

Secara konseptual, derajat pembuktian di hukum pidana dikenal dengan istilah “beyond reasonable doubt”, yang jika diterjemahkan secara bebas berarti kesalahan terdakwa “memang meyakinkan”, dan oleh karenanya layak mendapatkan hukuman pidana. Sedangkan, derajat pembuktian dalam hukum perdata dan hukum administrasi, disebut dengan istilah “more likely than not true” atau preponderance of evidence” yang menurut hemat penulis bisa diterjemahkan sebagai “mana yang lebih tampak benar”.

Saturday, July 29, 2017

Harga Perkiraan Sendiri (HPS), antara Mark-Up dan Pelelangan Gagal

Oleh: Hasan Ashari, Widyaiswara Madya Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan

Abstraksi

Harga Perkiraan Sendiri adalah perhitungan biaya atas pekerjaan barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan. Setiap pengadaan harus dibuat HPS kecuali pengadaan yang menggunakan bukti perikatan berbentuk bukti pembayaran, jadi HPS digunakan untuk pengadaan dengan tanda bukti perjanjian berupa kuitansi, SPK, dan surat perjanjian.

HPS dijadikan sebagai data dalam proses evaluasi pengadaan barang dan jasa. Data HPS pada dasarnya adalah perkiraan sehingga harus mencerminkan harga yang mendekati pada kondisi riil saat diadakan pengadaan barang/jasa. Dalam penetapan HPS, tidak ada patokan standar faktor keuntungan wajar yang diperkenankan untuk ditambahkan dalam rincian harga.oleh karena itu, penetapan HPS tidak bisa dijadikan dasar dalam penghitungan kerugian negara, apabila dalam pelaksanaan kontrak terjadi unsur kerugian negara.

Kata Kunci : HPS, Harga pasar, Mark Up, PPK

Pendahuluan

Dalam proses pengadaan barang dan jasa,salah satu tahapan yang krusial adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS akan menentukan proses penawaran oleh penyedia barang dan jasa. Apabila HPS ditetapkan lebih mahal dari harga wajar maka akan menimbulkan potensi adanya kerugian negara, akan tetapi apabila ditetapkan lebih rendah dari harga wajar berpotensi untuk terjadinya lelang gagal karena tidak ada penyedia barang yang berminat.

Kolusi Dalam Pengadaan Barang

Pada dasarnya, penggelembungan harga kontrak hanya dapat dilakukan dengan berkolusi di antara pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang. Untuk menguak kolusi ini diperlukan strategi audit yang sistematik. Tanpa prosedur yang sistematik, sangat sulit mengungkap adanya kolusi. Hal ini dapat terjadi karena semua pihak terkait memeroleh keuntungan sehingga semua pihak akan menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya. 

Kolusi yang paling sederhana dilakukan hanya oleh kalangan calon penyedia barang. Dalam hal ini para calon penyedia barang berkolusi dengan membuat kesepakatan tentang harga yang akan ditawarkan ke proyek. Harga terendah yang disepakati oleh para calon penyedia barang adalah yang dapat menyerap sebesar mungkin pagu anggaran. Sekalipun dalam kenyataannya kolusi juga melibatkan berbagai pihak intern instansi pemerintah. Hal ini dapat terjadi pada era berlakuknya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Pemerintah belum memfungsikan harga perkiraan sendiri (HPS) sebagai dasar untuk menggugurkan penawaran harga. Lampiran I Keppres Nomor 80 Tahun 2003 butir C. 3. 6). a) menetapkan bahwa HPS tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran. 

Dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Pemerintah, kolusi dilakukan secara lebih luas dengan melibatkan pihak intern instansi penguasa proyek pengadaan barang. Melalui Perpres ini, HPS difungsikan sebagai batas tertinggi harga penawaran. Harga penawaran yang lebih tinggi daripada HPS dinyatakan gugur. Dengan adanya ketentuan tersebut kolusi dilakukan dengan melibatkan penyusun HPS untuk menetapkan HPS setinggi-tingginya untuk dapat menyerap pagu anggaran secara maksimal.

Friday, July 28, 2017

Umat Islamnya Dipinggirkan, Uangnya Digunakan

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyesalkan sikap Anggito Abimayu yang menyatakan siap untuk melaksanakan instruksi Presiden Jokowi untuk menggunakan dana haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Anggito yang kini menjadi anggota Badan Pengelola Keuangan Haji seperti menanggung beban masa lalu untuk bisa berkata lain, selain daripada "siap" melaksanakan intruksi Presiden. Dana haji yang terdiri atas setoran calon jemaah dan dana abadi umat itu yang sekarang berjumlah 95 trilyun lebih dan akan meningkat menjadi 100 trilyun awal tahun depan, diinstruksikan Presiden Jokowi agar 80 trilyunnya digunakan membiayai pembangunan infrastruktur.

Walaupun Jokowi menyebutkan dana tersebut akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang kecil risikonya, namun semua itu tetaplah harus dianggap sebagai pinjaman Pemerintah kepada umat Islam.

Jika sebegitu besar dana yang digunakan membiayai infrastruktur, risiko bisa saja terjadi, sehingga bisa saja Pemerintah suatu ketika gagal memberangkatkan jemaah haji. Padahal umat Islam ada yang telah menjual tanah, sawah dan ladang untuk membiayai perjalanan haji mereka.

Pakar IPB: Tidak Ada Istilah Pengoplosan Beras

Sejumlah pakar dari Departemen Agronomi dan Hortikultura Institut Pertanian Bogor menemukan sejumlah kekeliruan pada penggerebekan gudang beras milik PT Indo Beras Unggul di Bekasi beberapa waktu lalu. Kekeliruan beberapa istilah yang digunakan pihak terkait membuat kasus dugaan pengoplosan beras itu simpang-siur di tengah masyarakat.

Beberapa istilah yang dianggap keliru menurut para pakar seperti penyebutan beras kualitas premium dan varietas IR64. Menurut Kepala Departemen Agronomi dan Hortikultura IPB Sugiyanta tidak ada istilah pengoplosan beras yang diatur oleh undang-undang dan peraturan turunannya.

"Pencampuran beras tidak diatur, yang diatur adalah mutu beras yang sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia)," kata Sugiyanta seusai diskusi bersama para pakar terkait di Kampus IPB Baranangsiang Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Ciri-ciri beras premium itu menurutnya diatur dalam SNI 61,28.

Sajak Diktator Kecil

ada diktator besar
bicara ideologi dasar
pidato propaganda akbar
narasi bersinar massa berkobar
jiwa bergetar rakyat terbakar
semangat menggebu maju tak gentar
membabat total komprador barbar
tapi diktator besar pun akhirnya pudar
ditelan kuasa pasti bertukar

ada diktator kecil
bicara remeh temeh serba mungil
tuna sejarah berpikir kerdil
pencitraan murah dipoles centil
rakyat ditindas ancaman bedil
ormas ditumpas seperti kutil
ekonomi merangkak labil
utang menjulang tak bisa nyicil
hukum ditabrak makin tak adil
wajah demokrasi berbedak dekil
kodok lincah bagai kancil
lawan politik dianggap kerikil
kedunguan mewabah ganjil
tapi roda zaman berputar stabil
kebenaran pasti kalahkan yang batil

Fadli Zon, Jakarta, 26 Juli 2017

Wednesday, July 26, 2017

Ombudsman Soroti Pelanggaran Penggerebekan Beras Maknyuss

Ombudsman RI menyoroti penggerebekan pabrik beras premium, seperti merek beras Maknyuss, PT Indo Beras Unggul di Bekasi, Jawa Barat, Kamis pekan lalu. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai ada prosedur yang dilanggar tim Satuan Tugas Pengendalian Pangan. “Bila beras di atas harga acuan, lakukan operasi pasar sesuai dengan amanat Undang-Undang Pangan, bukan penggerebekan,” kata anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, Selasa, 25 Juli 2017. 

Menurut Alamsyah, setidaknya ada tiga kejanggalan disoroti lembaganya dalam penggerebekan PT Indo Beras. Pertama, prosedur yang tidak sesuai. Kementerian Pertanian dan kepolisian mengklaim perusahaan memalsukan tabel kandungan gizi pada beras kemasan Cap Ayam Jago dan Maknyuss. Beras ditulis premium, padahal isinya nonpremium.

Soal ini, kata Alamsyah, “Kalau isunya kandungan, maka yang berhak menelisik adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan.” Namun nyatanya BPOM tidak tergabung dalam tim Satgas Pangan. Tim itu terdiri atas kepolisian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Badan Urusan Logistik, serta Komisi Pengawasan Persaingan Usaha.

Tuesday, July 25, 2017

Gugatan Pembatalan Cekal Prof Yusril Ke PTUN Jakarta

Jakarta, 22 Agustus  2011
Kepada Yang Mulia
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Jl. A. Sentra Primer Baru Timur
Pulo Gebang
Jakarta Timur

Perihal:  Gugatan Pembatalan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia  Nomor : Kep– 201/D/Dsp.3/06/2011,  tanggal 27 Juni 2011, Tentang Pencegahan Dalam Perkara Pidana.

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Dengan hormat,
Saya yang bertanda-tangan di bawah ini,  Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra,warganegara Republik Indonesia, pekerjaan dosen, bertempat tinggal di Jalan  Karang Asem Utara No.32, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan (Bukti P-1)selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”. Penggugat dengan ini  mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan dengan demikian berada di dalam yurisdiksi wilayah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, untuk selanjutnya  disebut sebagai  ”Tergugat”.

Adapun yang menjadi objek gugatan Penggugat dalam gugatan ini adalah Keputusan Tergugat, yakni Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-201/D/Dsp.3/06/2011 tanggal 27 Juni 2011 Tentang Pencegahan Dalam Perkara Pidana. (Bukti P-2). Mengingat gugatan ini Penggugat daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2011, maka sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, pengajuan gugatan ini masih berada dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia dimaksud.

PBB Akan Menjadi Kekuatan Islam Moderat di Indonesia

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, partai yang dipimpinnya sudah pasti akan ikut Pemilu 2019, akan menjadi kekuatan Islam moderat utama di jagat politik tanah air. “Selama ini PBB selalu menempatkan diri sebagai kekuatan "ummatan wasatan" atau umat yang berada di tengah, bukan ekstrim kiri, bukan pula ekstrim kanan,” ujar Yusril disela-sela seminar “Islam dan Demokrasi” yang diselenggarakan Universitas Islam Asy-Syafiiyah di Gedung Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Seminar yang dihadiri sekitar 500-an peserta itu dibuka oleh Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.

Yusril mengatakan, PBB kini tengah melakukan konsolidasi internal memperkuat seluruh jajaran pengurus dan kader di seluruh tanah air. Sebagai partai moderat, PBB menerima Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara RI. Menurut Yusril, PBB sangat menghargai dan menghormati kemajemukan masyarakat. PBB juga membela kelompok keagamaan manapun yang ditindas, lebih-lebih yang ditindas itu adalah Islam dan umatnya.

Menyikapi gerakan-gerakan yang kerap dituding sebagai gerakan radikal, Yusril mengatakan, negara harus bersikap persuasif sebelum mengambil langkah hukum membubarkan mereka. Radikalisme bukan hanya ada di dalam gerakan-gerakan Islam, tetapi bisa muncul pada kelompok keagamaan dan kelompok ideologis manapun juga. "Bahkan radikalisme Pancasila pun bisa timbul juga. Jika mulai ekstrim menafsirkan Pancasila, memonopoli tafsirnya, dan menuduh-nuduh kelompok lain anti Pancasila semaunya sendiri pun bisa melahirkan kelompok Pancasila radikal dan ekstrim," tegas Yusril.

Dulu Baikot, Sekarang Borong

Oleh dr. Rahadi Widodo, Sp.P

Jamaah medsos sedang menunjukkan kekuatannya (lagi). Tapi dengan cara yang berbeda.

Masih ingat kejadian boikot sari roti? 

Dulu, akibat boikot produk yang dipicu oleh kemarahan masyarakat di media sosial, saham sari roti sempat tertekan turun karena berkurangnya angka penjualan.

Nah, sekarang lain lagi ceritanya.

Ini tentang beras merk maknyus dan ayam jago produksi PT. IBU yang kemarin terhempas harga sahamnya dari Rp. 2.000,-/lembar menjadi hanya Rp. 400,-/lembar gara-gara aksi penggerebekan pabriknya oleh aparat pemerintah yang disertai berbagai tuduhan, mulai dari tuduhan pengoplosan beras subsidi, pemalsuan label, hingga tuduhan merugikan negara RATUSAN TRILYUN.

Ratusan trilyun, men! 

Bukan main-main ini. Jadi wajar kalau dalam penggerebekan itu langsung Kapolri dan Menteri Pertanian sendiri yang tampil langsung di depan media. Hampir mengalahkan hebohnya penangkapan shabu 1 TON.

Monday, July 24, 2017

Pencerahan Terkait Kasus Beras Oplosan

Oleh Muhammad Said Didu
(Stafsus MenESDM 2014-2016, Perekayasa di BPPT, Sek KemBUMN 2005-2010, Ketum PII 2009-2012, Ketum Alumni IPB 2008-2013. Ketua ICMI 2003-2005, DPR/MPR 1997-1999)

1. Sambil perjalalan ke Bandara menuju Lampung saya akan kultwit kasus #beras yg sedang hangat minggu ini yg saya berikan hastag #beras.

2. Twit saya tdk bermaksud membela produsen beras tsb atau menyalahkan penegak hukum tapi meluruskan pengertian yg salah

3. Ada 5 pengertian yg hrs diluruskan : 1) subsidi, 2) beras premium, 3) beras oplosan, 4) kerugian negara, dan 5) peran Bulog

4. Pengertian ini penting diluruskan agar penegak hukum tdk lkkn tindakan yg bisa merugikan petani serta tdk mematikan dunia usaha

5. Subsidi di pertanian ada 2 bentuk yaitu subsidi input dan subsidi output. Pada beras atau padi terdapat 2 jenis tsb

6. Subsidi input berupa subsidi pupuk, sementara bantuan sarana spt traitor dll bukan subsidi tapi bantuan pemerintah

Sunday, July 23, 2017

Blau dan Penyakit Gondongan

Tulisan ini dikutip dari fb Dr. Theresia Santi, SpA
  
"Moms... dimana yah cari blau? anakku kena gondongan nih"

"Dok, gondongan anak saya sudah saya kasih blau, tapi ndak sembuh-sembuh.. dikasih apa lagi ya biar cepet sembuh?"

Sering sekali saya dengar tentang pengobatan blau untuk anak sakit gondongan..

Sebenarnya apakah sakit gondongan itu? apa bahayanya? dan apakah blau sungguh untuk obatnya?

Gondongan atau Mumps atau Parotitis adalah penyakit peradangan pada kelenjar ludah akibat virus bernama paromixovirus. Gejalanya bengkak pada leher atau rahang dekat pipi, nyeri dan kadang disertai demam.

Nah, karena penyebabnya virus, maka penyakit ini sangat menular. Cara penularannya bisa melalui percikan ludah, bisa juga karena bertukar alat makan.

Obatnya apa sih dok?

Saturday, July 22, 2017

Menyewakan Stamper / Pemadat Tanah

Kami menyewakan Stamper / Tamping Rammer  / Mesin Pemadat Tanah 

  • Merk: Honda

  • Harga Sewa: Rp. 300.000 / Hari

  • Lokasi Alat: Banda Aceh

  • Nomor Kontak : 0812 1955 8786

  • Email: hendri@duniakontraktor.com


OJK Tutup Layanan Umroh Murah First Travel

Jadi, jangan lagi tertipu penawaran umroh murah meriah. First Travel, salah satu penyelenggara umroh murah yang banyak dibicarakan masyarakat, akhirnya ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena menghimpun dana secara ilegal dan berpotensi merugikan konsumen.

PT First Anugerah Karya Wisata selaku pengelola First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umroh promo yang saat ini sebesar Rp 14,3 juta.

Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jamaah calon umroh tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jamaah umroh.

First Travel telah membuat surat pernyataan bahwa:

Friday, July 21, 2017

Prof Yusril Akan Ajukan Uji Materi UU Pemilu Yang Baru Disahkan

Melalui akun facebooknya Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu yang baru saja disahkan oleh DPR. Berikut ini kutipan pernyataan beliau:

SAYA AKAN MELAWAN UU PEMILU YANG BARU DISAHKAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Malam ini 20 Juli 2017, DPR telah mensahkan RUU Pemilu yang menetapkan keberadaan presidential treshold 20 persen. Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan presidential treshold, usai sudah. Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential treshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45.

Thursday, July 20, 2017

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi DPKKA, Mukhtarudin Akui Bagi-bagi Duit

Untuk kesekian kalinya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) tahun 2012, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jl. Mutia, Kampung Baru, Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis, (20/07/17).

Menjadi saksi atas terdakwa Hidayat, Mukhtarudin mengaku, uang yang diambil dari Kas Daerah juga dibagikan pada 12 staf yang menjadi bawahan Hidayat selaku Kuasa BUA.

"Saya bagikan kepada bawahan Pak Hidayat sebanyak Rp 400 juta Pak Jaksa, atas sepengetahuan Pak Hidayat," sebut Mukhtarudin pada persidangan. Selanjutnya, Mukhtarudin juga mengaku, beberapa kali mengantarkan uang yang bersumber dari Kas Daerah pada (Alm) Paradis selaku Kepala Dinas DPKKA, ia juga mengakui, kalau uang yang diantarkan pada (Alm) Paradis, diperintahkan langsung oleh Hidayat.

Sementara itu, semua kesaksian Mukhtarudin dibantah Hidayat. Katanya, dirinya tidak pernah menyuruh Mukhtarudin untuk mengantar uang pada (Alm) Paradis.

Survei IDM Jagokan Deddy Mizwar di Pilkada Jabar 2018

Hasil survei yang digelar Indonesian Development Monitoring (IDM) lebih menjagokan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedy Mizwar di Pilkada 2018 mendatang. Berdasarkan tingkat pengenalan masyarakat Jabar, sosok Dedy jauh mengungguli Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil. 

Survei IDM dilakukan pada 28 Juni hingga 9 Juli 2017 mencakup 18 Kabupaten dan 9 Kota di Jawa Barat. Jumlah sampel yang  berhasil diwawancarai sebanyak  1421 orang.

"Sosok Dedi Mizwar mengantongi sebanyak 36,3% suara masyarakat Jawa Barat secara spontan, elektabilitasnya tertinggi menempati posisi teratas. Deddy Mizwar memiliki tingkat akseptabilitas oleh masyarakat Jabar sebesar 89,2% lalu 78,3% masyarakat Jabar menilai Deddy Mizwar memiliki kapabilitas memimpin dari responden memililihnya," ungkap Direktur Eksekutive IDM Fahmi Hafel dalam rilis yang diterima wartawan, Minggu, (15/7).

Sedangkan untuk Ridwan Kamil, akseptabilitas sebanyak 59,3%. Sebanyak 37,8% masyarakat Jabar menilai Ridwan Kamil memiliki kapabilitas sebagai Gubenur. Fahmi menambahkan, pengetahuan masyarakat akan digelarnya Pilkada 2018 hanya 60,3% saja.

Pembubaran HTI dan Sesat Pikir Menko Polhukam; Catatan Yusril Ihza Mahendra

Kemenhumkan dengan resmi telah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disertai dengan pembubaran ormas yang berstatus badan hukum perkumpulan atau vereneging. Kewenangan pemerintah mencabut status badan hukum dan sekaligus membubarkan ormas tanpa proses peradilan adalah kewenangan yang diberikan oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

“Saya sejak awal mengatakan bahwa Perppu ini membuka peluang bagi pemerintah menjadi diktator. Pemerintah secara sepihak berwenang membubarkan ormas tanpa hak membela diri dan tanpa due process of law atau proses penegakan hukum dan adil dan benar sesuai asas negara hukum yang kita anut,” jelas pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (19/7).

Yusril menambahkan, pemerintah sebagaimana ditegaskan Menko Polhukam Wiranto, dengan sesat pikir menerapkan azas contrarius actus dalam hukum Romawi ke hukum nasional. Dengan azas itu, menurut Wiranto, pemerintah yang berwenang menerbitkan izin berdirinya ormas, maka dengan sendirinya berwenang pula mencabut izin itu.