Sunday, July 30, 2017

Konsep Pembagian Wilayah Hukum Administrasi, Perdata, dan Pidana di Pengadaan Pemerintah

Oleh Richo Andi Wibowo
Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada

Secara konseptual, pembagian wilayah antara hukum administrasi dengan hukum perdata telah jelas. Pada fase awal pengadaan yang lazimnya meliputi, namun tidak terbatas pada, mengundang tender; memberikan penjelasan, menilai proposal masing-masing peserta pengadaan; menentukan pemenang pengadaan dan mengumumkannya (termasuk didalamnya sanggah dan sanggah banding) adalah wilayah hukum administrasi dan tunduk pada asas-asas hukum tersebut, seperti asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Meskipun demikian, jika peserta tender merasa dirugikan atas keputusan pemenang pengadaan, maka gugatan diajukan ke peradilan umum (dan bukan peradilan administrasi (TUN). Implikasi dari hal ini adalah, dalam memeriksa gugatan kasus pengadaan, peradilan umum tidak hanya menerapkan hukum perdata, namun juga hukum publik termasuk AUPB. Sedikit berbeda dengan sebelumnya, jika kontrak pengadaan sudah ditandatangani, lalu kontrak ini atau performa pelaksanaan kontrak ini dipermasalahkan, maka selain kompetensi peradilannya adalah peradilan umum, hukum yang berlaku adalah hukum kontrak (perdata) secara penuh. Lalu dimana posisi hukum pidana? Secara konseptual, hukum pidana bisa berada difase manapun, baik sebelum terjadinya kontrak, maupun setelah kontrak; sepanjang memenuhi unsur-unsur delik. Namun, hemat penulis, hukum pidana tidak serta merta dapat memasuki wilayah hukum perdata dan HAN, karena adanya perbedaan standar pembuktian. sebagaimana uraian dibawah ini.  

Konsep Perbedaan Standar Pembuktian Hukum Administrasi, Perdata, dan Pidana

Secara konseptual, derajat pembuktian di hukum pidana dikenal dengan istilah “beyond reasonable doubt”, yang jika diterjemahkan secara bebas berarti kesalahan terdakwa “memang meyakinkan”, dan oleh karenanya layak mendapatkan hukuman pidana. Sedangkan, derajat pembuktian dalam hukum perdata dan hukum administrasi, disebut dengan istilah “more likely than not true” atau preponderance of evidence” yang menurut hemat penulis bisa diterjemahkan sebagai “mana yang lebih tampak benar”.

Standar pembuktian untuk perkara pidana didesain lebih tinggi daripada untuk perkara yang lain karena, mengutip Ronald Dworkin, “keliru memvonis pidana orang yang tidak bersalah, lebih berbahaya secara moral daripada keliru membebaskan orang yang bersalah”.  Selanjutnya, Dworkin juga menjelaskan bahwa “sistem hukum dapat dibenarkan untuk memenjarakan seseorang hanya jika sistem ini memberikan perlindungan terbaik kepada orang tersebut dari resiko kemungkinan vonis yang salah dan jika tidak ada mekanisme lain yang dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat” (selain dengan memenjarakan orang tersebut).

Adalah benar bahwa terminologi diatas dijabarkan oleh sarjana hokum di negara Anglo Saxon. Namun, konsep dimana standar pembuktian hokum pidana lebih tinggi daripada hukum administrasi dan perdata adalah konsep yang berlaku umum di negara manapun.

Sumber: https://ejournal.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php/jk/issue/download/31/61

No comments:

Post a Comment