Monday, July 24, 2017

Pencerahan Terkait Kasus Beras Oplosan

Oleh Muhammad Said Didu
(Stafsus MenESDM 2014-2016, Perekayasa di BPPT, Sek KemBUMN 2005-2010, Ketum PII 2009-2012, Ketum Alumni IPB 2008-2013. Ketua ICMI 2003-2005, DPR/MPR 1997-1999)

1. Sambil perjalalan ke Bandara menuju Lampung saya akan kultwit kasus #beras yg sedang hangat minggu ini yg saya berikan hastag #beras.

2. Twit saya tdk bermaksud membela produsen beras tsb atau menyalahkan penegak hukum tapi meluruskan pengertian yg salah

3. Ada 5 pengertian yg hrs diluruskan : 1) subsidi, 2) beras premium, 3) beras oplosan, 4) kerugian negara, dan 5) peran Bulog

4. Pengertian ini penting diluruskan agar penegak hukum tdk lkkn tindakan yg bisa merugikan petani serta tdk mematikan dunia usaha

5. Subsidi di pertanian ada 2 bentuk yaitu subsidi input dan subsidi output. Pada beras atau padi terdapat 2 jenis tsb

6. Subsidi input berupa subsidi pupuk, sementara bantuan sarana spt traitor dll bukan subsidi tapi bantuan pemerintah

7. Subsidi output adalah subsidi utk beras utk rakyat miskin yg dulu diberikan nama raskin dan skrg diubah namanya jadi rastra

8. Subsidi input ditujukan utk menekan biaya produksi petani agar petani bisa sejahtera - bukan utk menekan harga jual produk petani

9. Serial ada perubahan subsidi input atau kebijakan lain, pemerintah akan mengeluarkan HPP (Harga Patokan Pemerintah) gabah/beras

10. HPP adalah harga pembelian terendah gabah/beras Bulog kelas medium produk petani. Ingat ini harga terendah !!!

11. Karena yg diatur harga terendah maka sangat tidak benar jika penegak hukum melarang petani jika menjual lebih mahal

12. Ingat bhw penerapan HPP minimum tujuannya adalah utk melindungi petani - jangan digunakan utk menekan harga petani. Ini salah

13. Adalah lucu mengaitkan harga jual petani dengan alasan mendapatkan subsidi shg hrs jual murah. Ini tdk ada aturannya !!!

14. Jika prinsip bhw tiap yg mendapatkan subsidi akan diatur harganya maka ini sangat otoriter dan lbh otoriter dari negara komunis

15. Kalau harga jual yg dpt sunsidi di atur maka polisi hrs juga mengawasi harga jual gorengan krn gunakan gas subsidi dll

16. Jika prinsip bhw harga produk yg inputnya ada subsidi diatur maka siap2lah awasi harga gorengan sampai makanan di hotel. Siap ?

17. Pemikiran seorang Menteri bhw krn ada subsidi maka harga diatur/dikendalikan akan buka peluang kriminalisasi petani/pengusaha

18. Khusus utk beras harga produk yg dikendalikan adalah harga pembelian minimum (HPP) Bulog dan harga jual beras raskin/rastra

19. Harga pembelian MINIMUM Bulog thdp produk petani utk lindungi petani BUKAN melarang petani menjual lebih mahal !!!

20. Saya sangat kecewa pernyataan pejabat bhw krn terima subsidi maka melanggar hukum dan merugikan negara krn menjual lbh mahal

21. Yg lbh aneh lagi pernyataan bhw krn varietas IR64 adalah beras/gabah penerima subsidi. Ini sangat aneh dan memalukan

22. Subsidi petani padi diberikan bukan berdasarkan varietàs tapi berdasarkan luas lahan - terserah mau menanam padi apa saja

23. Subsidi pupuk dihitung berdasarkan RDKK kelompok tani yg disahkan secara berjenjang dari Bupati, Gubernur dan Mentan

24. Dalam RDKK tersebut yg tercantum adalah nama petani dan luasan lahan - tdk ada jenis tanaman - artinya boleh tanam apa saja

25. Atas dasar itulah pabrik pupuk mengalokasikan pupuk subsidi ke masing2 distributor dan pengecer di berbagai daerah

26. Jangan berharap dapat pupuk subsidi jika tdk ada nama anda dalam RDKK. Semua pengecer pegang jatah pupuk subsidi masing2 petani

27. Untuk melindungi konsumen rakyat miskin disiapkan beras subsidi yg dulu diberi nama raskin dan skrg diubah jadi beras sejahtera

28. Raskin/rastra inilah yg harganya di atur. Selain Itu, harga beras lainnya berlaku mekanisme pasar.

29. Beras non subsidi ini dikenal dg nama umum beras kualitas premium yg harganya bebas lewat mekanisme pasar - tidak diatur

30. Maksud harga beras premium tdk diatur agar petani penghasil padi berkualitas dapat menikmati untung dari harga yg mahal

31. Pengertian beras premium adalah beras kualitas tertentu sehingga memilik rasa, tekstur, atau kandungan gizi beda dg berat biasa

32. Pengendalian harga dan distribusi produk oleh pemerintah adalah sah dan boleh barang apa saja tapi harus disahkan dlm aturan

33. Penindakan terhadap penjualan barang yg diatur harus berdasarkan hukum dan aturan yang jelas - bukan berdasarkan persepsi

34. Dalam hal beras yg diatur adalah beras medium yg disebut raskin/rastra sementara beras lainnya tdk termasuk brg pengawasan

35. Beras lainnya diawasi melalui mekanisme hukum yg lain seperti UU persaingan usaha, UU perlindungan konsumen dll

36. Prinsip barang bersubsidi adalah barang milik negara utk disampaikan kepada rakyat penerima - tdk ada proses jual beli

37. Raskin/rastra adalah beras milik pemerintah yg ditugaskan kepada Bulog utk disampaikan kepada rakyat yg berhak

38. Distribusi raskin by name by address demikian juga dengan pupuk bersubsidi. Tidak boleh bocor ke pihak lain.

39. Beras dikategirkan raskin/rastra bkn berdasarkan jenis beras tapi beras yg dibeli Bulog atas penugasan pemerintah.

40. Jadi adalah tidak benar pernyataan bhw beras IR64 adalah beras raskin selama blm dibeli oleh Bulog sesuai dg penugasan

41. Sebaliknya tdk semua beras IR64 di Bulog tmsk beras raskin bisa juga beras biasa. Ini penting agar polisi tdk salah tangkap

42. Intinya bhw barang dalam pengawasan/subsidi adalah yg sdh jadi milik pemerintah atau yg ditugaskan

43. Saya coba uraikan ttg kerugian negara. Saya tdk bahas ttg hitungan "petugas" yg bombastis krn sy tdk paham cara hitung mereka

44. Sangat aneh pernyataan pejabat bhw krn padi disubsidi dan di jual mahal maka merugikan negara pdhl harga jual tdk diatur

45. Jika pemikiran ini digunakan maka semua orang bisa masuk penjara dg alasan merugikan negara berdasarkan tafsiran penegak hukum

46. Bahkan bisa merembet ke mana2. Bisa saja tukang mebel ditangkap krn jual mebel terlalu mahal dg alasan kayu dari hutan milik negara

47. Air kemasan akan ditangkap krn menjual air mahal sementara dapat gratis, tukang gorengan krn dpt subsidi gas, bahkan warteg.

48. Intinya jangan membuat tafsiran ttg kerugian negara tanpa landasan hukum yg jelas. Itu sangat bahaya Saudaraku !!!

49. Pernyataan bhw kalau Bulog beli di atas HPP dianggap merugikan negara smtr kalau swasta tidak. Saya ketawa atas pernyataan ini

50. Saya ingatkan bhw HPP itu harga Minimum dan berlaku bhw Bulog wajib beli gabah/beras petani MINIMUM HPP. Itulah batasannya !!!

51. Kalau ada swasta yg beli di atas HPP tdk ada yg dilanggar dan tdk rugikan - tdk ada kaitan dg subsidi spt pada butir sblmnya

52. Pengertian kerugian negara klo Bulog beli gabah/beras di atas HPP adlh bhw BUMN/Negara beli lbh mahal dari standar harga standar

53. Seperti jika pemerintah membeli barang lebih mahal dari harga pasar atau harga yg ditetapkan Itu merugikan negara. Semoga paham

54. Sementara kalau swasta beli gabah/beras lebih mahal dari HPP mrk gunakan uang sendiri - di mana kerugian negaranya ????

55. Pernyataan bhw mereka mengoplos beras subsidi baru dijual mahal sehingga ada kerugian negara - tapi saya ga yakin ini terjadi

56. Beras subsidi Itu ada di gudang Bulog dan semua ada pemiliknya sesuai nama dan alamat penduduk. Bagaimana Itu bisa keluar ?

57. Kalau betul swasta gunakan dan jual beras bersubsidi maka @PerumBULOG dan aparat pemda pasti terlibat - apalagi ribuan ton

58. Saya ulangi beras bersubsidi bukan krn jenis. Bukan krn ada raskin IR64 maka semua beras jenis Itu atau jenis lain bersubsidi

59. Pencampuran beras - saya lebih suka gunakan istah racikan bukan oplosan - adalah pekerjaan sah dan legal di NKRI !!!

60. Pencampuran/racikan ditujukan utamanya untuk mendapatkan tdk "tingkat kepulenan" yg sesuai dengan selera konsumen.

61. Seperti masukan nasi biryani tdk boleh pulen sementara masakan padang dan Kentucky lebih enak kalau pulen serta masakan lainnya

62. Kepulenan nasi ditentukan komposisi prosentase kandungan amilosa dan amilopektin dlm beras. Makin tinggi amilopektin makin pulen

63. Hampir sulit dipahami pernyataan bhw pencampuran mengurangi kecukupan gizi beras krn kandungan gizi beras hampir sama

64. Beras yg sudah dicampur dengan beras lainnya biasanya diberi nama dagang lain sementara yg tdk dicampur tetap mama jenis padinya

65. Pernyataan bhw swasta ambil untung yg terlalu besar - jika memang ini yg terjadi maka dijeratanya dg UU lain - silakan dididik

66. Alasan bhw pemicu inflasi naik juga sangat bahaya. Jika ada barang lain harganya naik dan sebabkan inflasi apa juga ditangkap ?

67. Saya tdk akan bahas ttg apa motif dibalik ini semua krn sy kurang paham. Tapi tegakkanlah hukum sesuai aturan bukan sesuai target.

68. Saya paham dan dukung sikap dan kebijakan pemerintah utk berantas mafia pangan tapi jangan sampai yg korban adlh petani

69. Posisi Bulog saat ini masih fokus pada pembelian gabah/beras petani dan mengelola raskin/rastra-kegiatan komersial blm terlihat

70. Perlu diingat bhw kebijakan tdk mengatur harga beras kualitas tinggi (premium) agar petani bisa menikmati jika harga mahal

71. Bhw racikan beras tdk bebas dilakukan karena hasilnya harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) beras -tdk boleh beda

72. Tujuan pemerintah utk berantas mafia pangan sangat baik tapi harus dengan cara yg baik. Jangan krn cara yg salah tujuan bubar

73. Saya coba sarankan kebijakan yg harus diambil utk berantas mafia pangan agar tdk bias dan tdk terjadi kriminalisasi

74. 1) Benahi Bulog - termasuk mafianya serta tingkatkan kegiatan komersial Bulog utk hindari dominasi swasta utk beras non subsidi

75. 2) Untuk hindari monopoli atau oligopoli maka tegas gunakan UU persaingan usaha tanpa pandang bulu

76. Untuk perlindungan konsumen thdp kualitas beras gunakan UU perlindungan konsumen dan tegakkan penerapan SNI

77. Untuk menghindari terjadinya inflasi krn harga beras naik - mohon jangan korbankan petani dg cara menekan harga produk mereka

78. Beras adalah komoditas yang sangat strategis sehingga memerlukan kebijakan yg jelas dan tdk bias krn penafsiran pelaksana

78. Perlu ada mekanisme pembelian gabah/beras oleh Bulog jika harga di petani sdh di atas HPP agar Bulog bisa bersaing dg swasta

80. Berharap agar kasus penggerebegan beras oleh Mentan dan Kapolri tdk membuat pelaku usaha dan petani ketakutan atau "ditekan"

81. Kami berharap agar mafia beras yg ada selama ini juga bisa diberantas tanpa pandang bulu dan penegak hukum tdk "pilih2"

82. Demikian kultwit saya ttg #beras did bahan pemikiran - utk bahan diskusi. Saya blm tentu benar tapi intinya saya ingin perbaikan

Sumber: https://twitter.com/saididu

No comments:

Post a Comment