Tuesday, September 08, 2020

Teori Melebur (Oplossing)

Teori melebur (oplossing) adalah teori yang menyatakan bahwa segala Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan dalam rangka untuk menimbulkan perjanjian maupun diterbitkan dalam kaitannya dengan pelaksanaan isi bunyi perjanjian itu, ataupun menunjuk pada suatu ketentuan dalam perjanjian (kontrak) yang menjadi dasar hubungan hukum antara kedua belah pihak, haruslah dianggap melebur (oplossing) kedalam hukum perdata, dan karenanya merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dalam Pasal 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata, yang menjadi kompetensi Pengadilan Perdata untuk menilainya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya dalam rangka penilaian terhadap suatu perbuatan hukum pemerintahan. Teori melebur (oplossing) ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 189K/TUN/2008 tanggal 24 September 2008 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/TUN/2008 tanggal 3 Desember 2008 yang menyebutkan bahwa “perbuatan lelang merupakan suatu rangkaian perbuatan yang bersifat keperdataan yang bukan merupakan obyek Sengketa Tata Usaha Negara.

Sunday, September 06, 2020

Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah

Penjelasan umum alinea ke 5 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan warga masyarkat dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat administrasi pemerintahan. Perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan tindakan pemerintahan sehingga menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadilinya.

Warga masyarakat dapat mengajukan gugatan tindakan pemerintahan secara tertulis kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menyebutkan alasan:

a.       Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan

b.      Bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Saturday, September 05, 2020

Sebelum Berkontrak, Personil Tidak Perlu Dihadirkan

1. Personil Manejerial tidak boleh di hadirkan pada saat Pembuktian Kualifikasi, karena Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian data pada informasi Formulir elektronik isian kualifikasi pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan dengan dokumen asli, salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas elektronik yang disediakan oleh penerbit dokumen.

2. Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia (Pre Award Meeting/PAM), pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia paragraf 17 Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia Pasal 112 Ayat (2) Rapat persiapan penunjukan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagian c yaitu Pembuktian bukti sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan tanpa menghadirkan personel yang bersangkutan.

Monday, August 17, 2020

Bukti Penguasaan Peralatan Sewa

Persyaratan tender pekerjaan konstruksi berupa peralatan utama, jika peralatan tersebut didapat dari hasil sewa maka harus dilampirkan surat perjanjian sewa disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.

Penguasaan terhadap suatu barang disebut besit. Menurut Pasal 529 KUHPerdata, yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri.

Saturday, August 15, 2020

Bedakan RKK Saat Tender Dengan RKK Saat Pelaksanaan

Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan oleh Penyedia pada saat tender, menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RKK pada saat rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK dibahas dan disetujui oleh Pengguna Jasa. Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten. 

Pada saat pelaksanaan, Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi perubahan maka dituangkan dalam adendum Kontrak. Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa. Persetujuan Pengguna Jasa terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.

Friday, August 14, 2020

Kesalahan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Yang Tidak Substansial

Kesalahan yang tidak substansial, adalah kesalahan-kesalahan yang tidak mempengaruhi hasil evaluasi. Penjelasan ini tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Berikut ini kesalahan yang tidak substantif yang pernah dijadikan alasan oleh Pokja Pemilihan untuk menggugurkan dokumen penawaran peserta tender pada Paket Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Kecil, yaitu:

Thursday, August 13, 2020

Petugas K3 Tidak Diperlukan Pengalaman

Bapak Heriyana Made, salah seorang tim penyusun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia melalui facebooknya menuliskan:

Pengalaman personel K3 berdasarkan PM PUPR 21/PRT/M/2019 dan PM PUPR 14/2020 (Khusus petugas K3)

Pak Heri... Apakah pengalaman terhadap paket pekerjaan yang ditetapkan PPK dengan risiko kecil wajib meminta pengalaman pekerjaan kepada petugas K3?