Tuesday, August 11, 2020

Perbedaan antara Qq dan Cq

Cq merupakan singkatan dari Casu Quo. Frasa yang juga dari Bahasa Latin tersebut dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi beberapa arti, antara lain: “dalam hal ini”, “lebih spesifik lagi”. Cq umumnya digunakan pada suatu hubungan yang bersifat hierarkis.

Contoh penggunaan cq:

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal cq Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal.

atau

Menteri Hukum dan HAM cq Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq Direktur Merek.

Saturday, August 08, 2020

Travel Umrah Banda Aceh: PT. Mafaza Tour & Travel

PT. Mafaza Tour & Travel didirikan pada tanggal 2 Agustus 2011 oleh Ustadz Mahfudz Ahmad Makam dan Ibu Rita Efita. Sampai saat ini PT. Mafaza Tour & Travel telah mengalami beberapa kali perubahan kepengurusan, yang awalnya dipimpin oleh Ibu Rita Efita sebagai Direktur Utama, sekarang ini telah digantikan oleh Ustadz Mahfudz Ahmad Makam. 

PT. Mafaza Tour & Travel mulai memberangkatkan jamaah umrah sejak November 2016 setelah mendapatkan izin Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dari Kementerian Agama RI. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 311 Tahun 2016 Tentang Penetapan PT. Mafaza Tour & Travel Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Thursday, August 06, 2020

Laporan Keuangan Tahun Berapa Yang Boleh Disyaratkan?

Salah satu persyaratan tender pekerjaan konstruksi untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar adalah Laporan Keuangan. Pada Webinar "Penilaian Sisa Kemampuan Nyata (SKN) pada Pekerjaan Konstruksi" yang saya ikuti hari ini, ada peserta yang menanyakan tentang Laporan Keuangan tahun berapa yang boleh disyaratkan pada tender pekerjaan konstruksi?

Dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia disebutkan: 

Persyaratan kualifikasi: 
Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS. [untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar].
Laporan keuangan tahun ______ disampaikan melalui fasilitas pengunggahan kualifikasi lain pada SPSE dengan ketentuan:

Wednesday, August 05, 2020

Tata Cara PPK Menolak Menerbitkan SPPBJ

Pokja Pemilihan membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang paling sedikit memuat:
a. Tanggal dibuatnya Berita Acara Hasil Pemilihan;
b. Nama seluruh peserta;
c. Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dari masing-masing peserta;
d. Metode evaluasi yang digunakan;
e. Kriteria dan Unsur yang dievaluasi;
f. Rumus yang dipergunakan;
g. Hasil evaluasi dan jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;
h. Berita acara-berita acara yang berkaitan dengan proses pemilihan;
i. Dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang serta pemenang cadangan;
j. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu hal Ikhwal pelaksanaan tender, seperti surat sanggah/sanggah banding beserta jawabannya (apabila ada); dan
k. Pernyataan bahwa tender gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat (apabila tender gagal).
Jika BAHP tidak memuat semua ketentuan diatas maka PPK harus berani menolak dan meminta Pokja Pemilihan untuk memperbaiki BAHP. Perlu diketahui bahwa BAHP sangat penting buat PPK karena BAHP merupakan dasar penerbitan SPPBJ. 

Monday, August 03, 2020

Pokja Harus Membatalkan Tender Jika...

Heriyana Made, salah seorang dari Tim Penyusun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, dalam status Fb nya menuliskan :

Pokja pemilihan jangan segan-segan membatalkan tender ketika dalam dokpil ada ketentuan yg tdk sesuai dengan peraturan perundang2n, karena pembatalan hal tersebut, tidak perlu persetujuan PA, karena Pokmil akan bertanggungjawab dengan tugas nya menyusun dan menetapkan dokumen pemilihan, apabila dalam penetapan ada sesuatu ketentuan yg tdk sesuai dengan peraturan perundang2n.

Contoh :
PPK semisal meminta pokmil agar tetap mempersyaratkan A, namun A tersebut sudah direviu, namun PPK dan PA sepakat dengan ketentuan tersebut, maka apabila proses tender dilaksanakan, maka Pokmil dapat lngsung membatalkan tender tersebut.

Wednesday, July 29, 2020

Peralatan Utama, Apakah Perlu Disyaratkan?

Perlu tidaknya peralatan utama disyaratkan dalam tender pekerjaan konstruksi, sangat tergantung dari jenis pekerjaan yang akan ditenderkan. Peralatan utama tidak boleh disyaratkan berdasarkan asumsi PPK dan/atau Pokja Pemilihan tapi harus berdasarkan spesifikasi teknis sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan. Dalam uraian spesifikasi teknis, harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Perubahan peralatan utama dapat menyebabkan perubahan kontrak.

Untuk pekerjaan bangunan gedung, biasanya material diterima di lokasi kerja dalam keadaan siap dicampur, siap dirakit, atau siap dipasang, sehingga tidak ada tahap pekerjaan pengolahan, maka untuk pekerjaan bangunan gedung terutama yang berskala kecil, ada kemungkinan tidak diperlukan peralatan utama.

Peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item). Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan. Apabila perbedaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis.

Monday, July 27, 2020

Standar Upah Tenaga Kerja

Sumber data harga standar upah berdasarkan standar yang ditetapkan Gubernur/Bupati/Walikota. Yang dimaksud dengan pekerja standar di sini adalah pekerja yang bisa mengerjakan satu macam pekerjaan seperti pekerja galian, pekerja pengaspalan, pekerja pasangan batu, pekerja las dan lain sebagainya. Dalam sistem pengupahan digunakan satu satuan upah berupa standar orang hari yang disingkat orang hari (OH), yaitu sama dengan upah pekerjaan dalam 1 hari kerja (8 jam kerja termasuk 1 jam istirahat atau disesuaikan dengan kondisi setempat).

1. Standar orang jam

Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah 8 jam, terdiri atas 7 jam kerja (efektif) dan 1 jam istirahat. Bila diperoleh data upah pekerja per bulan, maka upah jam orang pada Rumus (1) dapat dihitung dengan membagi upah per bulan dengan jumlah hari efektif selama satu bulan (24 – 26) atau 25 hari kerja dan dengan jumlah 7 jam kerja efektif selama satu hari.