1. Personil Manejerial tidak boleh di hadirkan pada saat Pembuktian Kualifikasi, karena Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian data pada informasi Formulir elektronik isian kualifikasi pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan dengan dokumen asli, salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas elektronik yang disediakan oleh penerbit dokumen.
2. Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia (Pre Award Meeting/PAM), pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia paragraf 17 Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia Pasal 112 Ayat (2) Rapat persiapan penunjukan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagian c yaitu Pembuktian bukti sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan tanpa menghadirkan personel yang bersangkutan.