Salah satu persyaratan tender pekerjaan konstruksi untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar adalah Laporan Keuangan. Pada Webinar "Penilaian Sisa Kemampuan Nyata (SKN) pada Pekerjaan Konstruksi" yang saya ikuti hari ini, ada peserta yang menanyakan tentang Laporan Keuangan tahun berapa yang boleh disyaratkan pada tender pekerjaan konstruksi?
Dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia disebutkan:
Persyaratan kualifikasi:
Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS. [untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar].
Laporan keuangan tahun ______ disampaikan melalui fasilitas pengunggahan kualifikasi lain pada SPSE dengan ketentuan: