Pejabat Pembuat Komitemn (PPK) wajib memahami tata cara reviu dan penetapan spesifikasi teknis. Salah satu hal yang perlu direviu adalah masalah ketersediaan barang/jasa di pasar.
Berikut ini tata cara reviu berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
2.1 Reviu dan Penetapan Spesifikasi Teknis/KAK
2.1.1 Tujuan