Perlu tidaknya peralatan utama disyaratkan dalam tender pekerjaan konstruksi, sangat tergantung dari jenis pekerjaan yang akan ditenderkan. Peralatan utama tidak boleh disyaratkan berdasarkan asumsi PPK dan/atau Pokja Pemilihan tapi harus berdasarkan spesifikasi teknis sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan. Dalam uraian spesifikasi teknis, harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Perubahan peralatan utama dapat menyebabkan perubahan kontrak.
Untuk pekerjaan bangunan gedung, biasanya material diterima di lokasi kerja dalam keadaan siap dicampur, siap dirakit, atau siap dipasang, sehingga tidak ada tahap pekerjaan pengolahan, maka untuk pekerjaan bangunan gedung terutama yang berskala kecil, ada kemungkinan tidak diperlukan peralatan utama.
Peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item). Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan. Apabila perbedaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis.