Monday, July 27, 2020

Sembilan Komponen Biaya Penerapan SMKK Harus Ada Dalam DKH

Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Biaya Penerapan SMKK adalah biaya SMKK yang diperlukan untuk menerapkan SMKK dalam setiap Pekerjaan Konstruksi. Komponen/Item pekerjaan penerapan SMKK dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.

Dalam Daftar Kuantitas dan Harga (DKH) yang ada dalam Dokumen Pemilihan, kita sering menjumpai biaya penerapan SMKK hanya berupa Biaya K3 saja dengan satuan Ls. 

Pertanyaannya, Apakah boleh PPK hanya mencantumkan Biaya K3 dengan satuan Ls dalam DKH, tanpa mencantumkan rincian biaya penerapan SMKK?

Saturday, July 25, 2020

Plt Gubernur Aceh Rentan Diberhentikan

Gubernur/Wakil Gubernur Aceh bisa diberhentikan apabila melanggar sumpah jabatan, kewajiban dan larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Berikut ini sumpah jabatan, kewajiban dan larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh:

1. Sumpah Jabatan:
“Demi Allah, Saya Bersumpah” Akan Memenuhi Kewajiban Saya Sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Dengan Sebaik-Baiknya Dan Seadil-Adilnya, Memegang Teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Menjalankan Segala Undang-Undang Dan Peraturannya Dengan Selurus-Lurusnya Serta Berbakti Kepada Masyarakat Nusa Dan Bangsa.
2. Kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh (Pasal 46 ayat (1) UU PA):

Masalah Proyek Gagal Di Aceh: Soal Investasi, Nova Bukan Orang Pertama

Kasus angkat sauh Trans Continent dari KIA, bukan kasus pertama. Nova hanya melanjutkan tradisi dari rejim ke rejim. Yang tidak pro dunia bisnis. Bahkan rejim sebelumnya ada yang lebih parah. Saya akan menulis satu per satu sesuai ingatan saya. Dan sebatas yang saya ingat.

Pertama rejim Pak Mustafa Abubakar. Beliau mengajak Dublin Port Irlandia untuk mengelola Free Port Sabang. Sangat serius tapi kemudian menguap seiring dengan mentari pagi datang.

Thursday, July 23, 2020

Pertentangan Dokumen Pemilihan Dengan SPSE, Mana Yang Harus Diikuti?

Kemarin saya ikut acara pemberian penjelasan secara elektronik dan sangat kecewa dengan jawaban asal bunyi dari Pokja Pemilihan. Berikut ini permasalahan yang saya sampaikan pada saat acara pemberian penjelasan:

Persyaratan personel manajerial yang tercantum dalam LDP sudah sesuai dengan PM PUPR 14/2020 karena hanya mensyaratkan Pelaksana dan Ahli K3 Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi, tanpa mensyaratkan ijazah. Mohon persyaratan pada SPSE tentang Persyaratan Kualifikasi Teknis yang mensyaratkan SDM Tenaga Ahli dan SDM Tenaga Teknis yang mencantumkan ijazah supaya dihilangkan karena bertentangan dengan PM PUPR 14/2020.

Pokja Pemilihan menanggapi permasalahan tersebut sesuai dengan isi otaknya, bukan berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa. Berikut ini jawaban Pokja Pemilihan:

Referensi Dari PPK Untuk Pengalaman Subkontraktor

Pengguna jasa yang menggunakan jasa personel manajerial adalah perusahaan jasa konstruksi. Dengan demikian maka referensi kerja dari pengguna jasa untuk personel manajerial adalah referensi kerja dari perusahaan jasa konstruksi. Ini adalah kitipan tulisan sebelumnya yang berjudul Referensi Kerja Personel Manajerial Diberikan Oleh Perusahaan Jasa Konstruksi.

Untuk mendukung pernyataan diatas akan saya bahas tentang cara penulisan terkait referensi jika referensi tersebut diterbitkan oleh PPK/Pemilik Pekerjaan.

Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi, Bagian B, Angka 9 yang bunyinya sebagai berikut:

Wednesday, July 22, 2020

Surat Pernyataan Tidak Perlu Diupload

Baru saja lewat di beranda facebook saya postingan tentang kesalahan dokumen penawaran peserta tender karena tidak ada surat pernyataan. Pada postingan tersebut ditulis: "Di era PM 14/2020 masih ada saja pokja yang hobi mengoleksi surat pernyataan." 

Pertanyaannya, apakah boleh Pokja Pemilihan menggugurkan dokumen peserta tender karena tidak menyampaikan surat pernyataan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu dilihat ketentuan yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) disebutkan: 

Tuesday, July 21, 2020

Saat Pemberian Penjelasan, Ini Yang Perlu Dipermasalahkan

Berikut ini kumpulan permasalahan tender yang perlu dipertanyakan pada saat pemberian penjelasan:

1. Masalah Segera Menjawab Pertanyaan Peserta Tender 

Berikut ini tata cara pemberian penjelasan yang diatur dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018: 

Pokja Pemilihan melaksanakan pemberian penjelasan pemilihan Penyedia melalui aplikasi SPSE. Pemberian penjelasan merupakan media/forum tanya jawab antara Peserta Tender/Seleksi dengan Pokja Pemilihan mengenai ruang lingkup paket pengadaan serta syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.