Tuesday, July 21, 2020

Saat Pemberian Penjelasan, Ini Yang Perlu Dipermasalahkan

Berikut ini kumpulan permasalahan tender yang perlu dipertanyakan pada saat pemberian penjelasan:

1. Masalah Segera Menjawab Pertanyaan Peserta Tender 

Berikut ini tata cara pemberian penjelasan yang diatur dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018: 

Pokja Pemilihan melaksanakan pemberian penjelasan pemilihan Penyedia melalui aplikasi SPSE. Pemberian penjelasan merupakan media/forum tanya jawab antara Peserta Tender/Seleksi dengan Pokja Pemilihan mengenai ruang lingkup paket pengadaan serta syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.

Tujuan pemberian penjelasan adalah untuk memperjelas ruang lingkup paket pengadaan serta syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, sehingga terdapat kesamaan pemahaman antara Pokja Pemilihan dan Peserta, sekaligus untuk mendapatkan masukan kemungkinan adanya koreksi atas Dokumen Pemilihan. 

Lama waktu/durasi pemberian penjelasan disesuaikan dengan kompleksitas pekerjaan. Pokja Pemilihan menjawab setiap pertanyaan yang masuk. Pada saat berlangsungnya pemberian penjelasan, Pokja Pemilihan dapat menambah waktu pemberian penjelasan sesuai dengan kebutuhan. 

Pokja Pemilihan segera menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Peserta sampai dengan batas akhir pemberian penjelasan. Namun demikian, Pokja Pemilihan masih dapat menjawab seluruh pertanyaan setelah waktu pemberian penjelasan telah berakhir. 


Sesuai ketentuan diatas, mohon kepada Pokja Pemilihan supaya segera menjawab pertanyaan peserta tender. 

2. Masalah SITU 

Di era NIB sekarang ini, SITU sudah tidak diterbitkan lagi. Mohon persyaratan SITU dihilangkan 

3. Masalah Memiliki SDM Tenaga Ahli dan Memiliki SDM Tenaga Teknis 

Persyaratan Kualifikasi Teknis pada SPSE masih mensyaratkan Memiliki SDM Tenaga Ahli dan Memiliki SDM Tenaga Teknis. Mohon syarat Memiliki SDM Tenaga Ahli dan Memiliki SDM Tenaga Teknis dihilangkan dari Persyaratan Kualifikasi Teknis karena dalam PM PUPR 14/2020 tidak dikenal istilah SDM Tenaga Ahli dan SDM Tenaga Teknis. Yang ada dlm PM PUPR 14/2020 adalah persyaratan personel menajerial dan itu masuk dalam persyaratan teknis penawaran. 

4. Masalah Personel Manajerial 

Persyaratan personel manajerial yg tercantum dalam LDP sudah sesuai dengan PM PUPR 14/2020 karena hanya mensyaratkan Pelaksana dan Ahli K3 Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi, tanpa mensyaratkan ijazah. Mohon persyaratan pada SPSE tentang Persyaratan Kualifikasi Teknis yang mensyaratkan SDM Tenaga Ahli dan Memiliki SDM Tenaga Teknis yang mencantumkan ijazah supaya dihilangkan karena bertentangan dengan PM PUPR 14/2020. 

5. Masalah Persyaratan Kualifikasi 

Persyaratan Kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan sudah sesuai dengan PM PUPR 14/2020, tetapi ada perbebedaan dengan persyaratan Kualifikasi Teknis yang tercantum dalam SPSE. Mohon dijelaskan ketentuan mana yang mengikat pada tender ini? 

Menurut Pasal 1 angka 43 Perpres 16 Tahun 2018, Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia. 

Selanjutnya ketentuan dokumen pemilihan Point 29.11. huruf c menyebutkan: “Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok”. 

Mengacu pada ketentuan dokumen pemilihan Point 29.11. huruf c, persyaratan yang mengikat adalah persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, bukan persyaratan yang tercantum dalam SPSE. 

6. Masalah Daftar Kuantitas Dan Harga Yang Belum Diupload 

Mohon tahapan penjelasan dijadwal ulang karena peserta tender belum sempat mempelajari Daftar Kuantitas dan Harga. Ketentuan yang kurang jelas atau kurang dipahami dalam Daftar Kuantitas dan Harga tidak bisa kami pertanyakan pada saat penjelasan ini. 

Dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia disebutkan: 

Tujuan pemberian penjelasan adalah untuk memperjelas ruang lingkup paket pengadaan serta syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, sehingga terdapat kesamaan pemahaman antara Pokja Pemilihan dan Peserta, sekaligus untuk mendapatkan masukan kemungkinan adanya koreksi atas Dokumen Pemilihan. 

7. Masalah Biaya Penerapan SMKK 

Menurut PM PUPR 14/2020 dan PM PUPR Nomor 21/PRT/M/2019, Perkiraan biaya penerapan SMKK memuat paling sedikit: a. penyiapan RKK; b. sosialisasi, promosi, dan pelatihan; c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri; d. asuransi dan perizinan; e. Personel Keselamatan Konstruksi; f. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan; g. rambu-rambu yang diperlukan; h. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi, dan i. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi. 

Mohon semua Perkiraan biaya penerapan SMKK tersebut dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. 

8. Masalah Pengalaman Personel Manajerial 

Pada Point 29.13. Dokumen Pemilihan disebutkan: 

29.13 Evaluasi Teknis: 
b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 
2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: 
c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: 
(9) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. 
Berdasarkan ketentuan diatas maka terkait persyaratan pengalaman personel manajerial, mohon kepada Pokja Pemilihan supaya menyesuaikan dengan persyaratan untuk memperoleh SKTK. 

Selanjutnya, sesuai ketentuan yang tercantum pada Point 17.3. Dokumen Pemilihan, mohon kepada Pokja Pemilihan supaya tidak mensyaratkan pengalaman kepada Ahli K3 Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi karena pekerjaan yang ditenderkan memiliki tingkat risiko keselamatan konstruksi kecil. 

9. Masalah Tabel Jenis Pekerjaan dan Identifikasi Bahaya 

Dalam LDP disebutkan, Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen). 

Mohon supaya tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya yang masih kosong supaya segera diisi. 

10. Masalah SKT Pelaksana Bangunan Gedung (TS 051) 

Apakah SKT TA 022 Pelaksana Bangunan Gedung/ Pekerjaan Gedung bisa digunakan mengingat ini bukan pekerjaan sipil. (TA= kode utk arsitektur, TS=Kode untuk Sipil)

Berita terkait:






No comments:

Post a Comment