Pokja Pemilihan membuat dan menandatangani Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang paling sedikit memuat:
a. Tanggal dibuatnya Berita Acara Hasil Pemilihan;b. Nama seluruh peserta;c. Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dari masing-masing peserta;d. Metode evaluasi yang digunakan;e. Kriteria dan Unsur yang dievaluasi;f. Rumus yang dipergunakan;g. Hasil evaluasi dan jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;h. Berita acara-berita acara yang berkaitan dengan proses pemilihan;i. Dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang serta pemenang cadangan;j. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu hal Ikhwal pelaksanaan tender, seperti surat sanggah/sanggah banding beserta jawabannya (apabila ada); dank. Pernyataan bahwa tender gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat (apabila tender gagal).
Jika BAHP tidak memuat semua ketentuan diatas maka PPK harus berani menolak dan meminta Pokja Pemilihan untuk memperbaiki BAHP. Perlu diketahui bahwa BAHP sangat penting buat PPK karena BAHP merupakan dasar penerbitan SPPBJ.