Kemarin saya ikut acara pemberian penjelasan secara elektronik dan sangat kecewa dengan jawaban asal bunyi dari Pokja Pemilihan. Berikut ini permasalahan yang saya sampaikan pada saat acara pemberian penjelasan:
Persyaratan personel manajerial yang tercantum dalam LDP sudah sesuai dengan PM PUPR 14/2020 karena hanya mensyaratkan Pelaksana dan Ahli K3 Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi, tanpa mensyaratkan ijazah. Mohon persyaratan pada SPSE tentang Persyaratan Kualifikasi Teknis yang mensyaratkan SDM Tenaga Ahli dan SDM Tenaga Teknis yang mencantumkan ijazah supaya dihilangkan karena bertentangan dengan PM PUPR 14/2020.
Pokja Pemilihan menanggapi permasalahan tersebut sesuai dengan isi otaknya, bukan berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa. Berikut ini jawaban Pokja Pemilihan: