Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Biaya Penerapan SMKK adalah biaya SMKK yang diperlukan untuk menerapkan SMKK dalam setiap Pekerjaan Konstruksi. Komponen/Item pekerjaan penerapan SMKK dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.
Dalam Daftar Kuantitas dan Harga (DKH) yang ada dalam Dokumen Pemilihan, kita sering menjumpai biaya penerapan SMKK hanya berupa Biaya K3 saja dengan satuan Ls.
Pertanyaannya, Apakah boleh PPK hanya mencantumkan Biaya K3 dengan satuan Ls dalam DKH, tanpa mencantumkan rincian biaya penerapan SMKK?