Gubernur/Wakil Gubernur Aceh bisa diberhentikan apabila melanggar sumpah jabatan, kewajiban dan larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Berikut ini sumpah jabatan, kewajiban dan larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh:
1. Sumpah Jabatan:
“Demi Allah, Saya Bersumpah” Akan Memenuhi Kewajiban Saya Sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Dengan Sebaik-Baiknya Dan Seadil-Adilnya, Memegang Teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Menjalankan Segala Undang-Undang Dan Peraturannya Dengan Selurus-Lurusnya Serta Berbakti Kepada Masyarakat Nusa Dan Bangsa.
2. Kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh (Pasal 46 ayat (1) UU PA):