Sunday, July 19, 2020

Persyaratan Tambahan Dalam Ilmu Administrasi Negara

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia telah memberikan kesempatan kepada KPA/PPK/Pokja Pemilihan untuk menambah persyaratan kualifikasi Penyedia dan persyaratan teknis penawaran. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 58 PM PUPR 14/2020 yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 58

(1) Dalam hal diperlukan, persyaratan kualifikasi Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 dan persyaratan teknis penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 dapat dilakukan penambahan persyaratan.

Friday, July 17, 2020

Referensi Kerja Personel Manajerial Diberikan Oleh Perusahaan Jasa Konstruksi

Personel manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Personel manajerial merupakan persyaratan tender yang wajib dipenuhi oleh peserta tender. Persyaratan personel manajerial ini harus disertai dengan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. 

Pertanyaannya, siapa yang menggunakan jasa personel manajerial?

Personel manajerial merupakan jabatan dalam perusahaan jasa konstruksi. Yang menggunakan jasa personel manajerial adalah perusahaan jasa konstruksi.

Biaya Penerapan SMKK Harus Dimasukkan Pada Daftar Kuantitas dan Harga

Sebelum tender jasa konstruksi dilaksanakan, Pokja Pemilihan harus benar-benar memperhatikan dokumen perencanaan yang disampaikan oleh PPK terutama yang berkaitan dengan biaya penerapan SMKK. Beberapa dokumen tender yang sempat saya pelajari, saya tidak menemukan biaya penerapan SMKK dalam daftar kuantitas dan harganya. Ini berakibat fatal karena akan mengakibatkan tender tersebut menjadi gagal. Dokumen pemilihan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan mengakibatkan tendernya menjadi gagal.

Selain itu, pada masa sanggah akan ada peserta tender yang mempermasalahkan perusahaan pemenang yang tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah). Jika ini dipermasalahkan maka dokumen penawaran pemenang tender harus dinyatakan gugur juga. 

Kenapa bisa nol rupiah, darimana tahunya? 

Thursday, July 16, 2020

Bahaya Pemurtadan, Jaga Keluarga Anda

Ini kisah nyata yang saya alami sendiri. Kemarin, Rabu 15 Juli 2020 Pukul 15.41 WIB ada telpon masuk dan saya angkat. Penelponnya seorang perempuan, dia minta waktu sebentar untuk berbicara, saya bilang nanti saja karena saya lagi ada acara.

Malamnya, siap nge-blog, saya coba sms dia. Ternyata dia seorang misionaris. Katanya dia seorang Saksi Yehua, dapat nomor telpon saya di google. Dia suka berbagi informasi bermanfaat dari kitab suci kepada orang-orang.

Wednesday, July 15, 2020

Tata Cara Reviu dan Penetapan Spesifikasi Teknis

Pejabat Pembuat Komitemn (PPK) wajib memahami tata cara reviu dan penetapan spesifikasi teknis. Salah satu hal yang perlu direviu adalah masalah ketersediaan barang/jasa di pasar. 

Berikut ini tata cara reviu berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. 

2.1 Reviu dan Penetapan Spesifikasi Teknis/KAK 

2.1.1 Tujuan 

Monday, July 13, 2020

Evaluasi Kewajaran Harga

Pemenang tender dengan harga sangat rendah bukan hal dilarang dalam tender pengadaan barang / jasa pemerintah. Cuma kita tidak tahu apakah pemenang dengan harga yang sangat rendah sudah dilakukan evaluasi kewajaran harga oleh Pokja Pemilihan. Menurut aturan, Pokja Pemilihan wajib melakukan evaluasi kewajaran harga untuk penawaran yang menawar dibawah 80 % HPS. 

Apabila ada pemenang tender yang harga penawarannya sangat rendah, peserta tender yang meragukan kewajaran harganya dapat meminta RAB atau Daftar Kuantitas dan Harga, Analisa Harga Satuan dan Upah Bahan kepada Pokja Pemilihan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Jika terbukti harga penawaran pemenang tender tersebut tidak wajar maka bisa diadukan ke APIP atau mengajukan gugatan pembatalan pemenang ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sunday, July 12, 2020

Sanksi Untuk Pokja Pemilihan

Selama ini sangat jarang kita mendengar adanya Pokja Pemilihan yang dijatuhkan sanksi, padahal cukup banyak tender yang bermasalah. Apakah tidak ada aturan yang mengatur tentang sanksi kepada Pokja Pemilihan?

Sebenarnya ada aturan yang mengatur tentang sanksi kepada Pokja Pemilihan. Pasal 82 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan: