Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia telah memberikan kesempatan kepada KPA/PPK/Pokja Pemilihan untuk menambah persyaratan kualifikasi Penyedia dan persyaratan teknis penawaran. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 58 PM PUPR 14/2020 yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 58
(1) Dalam hal diperlukan, persyaratan kualifikasi Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 dan persyaratan teknis penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 dapat dilakukan penambahan persyaratan.