Suatu gugatan yang diajukan oleh penggugat agar dapat diterima oleh pengadilan haruslah memenuhi syarat-syarat dan atau ketentuan-ketentuan yang ada dalam HIR maupun RBg. Adapun syarat-syarat dan atau ketentuan-ketentuan antara lain sebagai berikut.
- Syarat Formal, pada umumnya syarat formal yang harus dipenuhi dalam suatu gugatan adalah; Tempat dan Tinggal Pembuatan Surat Gugatan; Materai; Tanda Tangan.
- Syarat Substansial, terdiri dari; Identitas Para Pihak yang Berperkara; Identitas Kuasa Hukum.
Namun dalam prakteknya, terkadang para kuasa hukum membutuhkan suatu perubahan ataupun penambahan untuk gugatan yang telah mereka ajukan dikarenakan para kepentingan untuk client mereka.