Sunday, September 15, 2019

Perubahan Gugatan dalam Praktek Peradilan Perdata

Suatu gugatan yang diajukan oleh penggugat agar dapat diterima oleh pengadilan haruslah memenuhi syarat-syarat dan atau ketentuan-ketentuan yang ada dalam HIR maupun RBg. Adapun syarat-syarat dan atau ketentuan-ketentuan antara lain sebagai berikut. 
  1. Syarat Formal, pada umumnya syarat formal yang harus dipenuhi dalam suatu gugatan adalah; Tempat dan Tinggal Pembuatan Surat Gugatan; Materai; Tanda Tangan. 
  2. Syarat Substansial, terdiri dari; Identitas Para Pihak yang Berperkara; Identitas Kuasa Hukum. 
Namun dalam prakteknya, terkadang para kuasa hukum membutuhkan suatu perubahan ataupun penambahan untuk gugatan yang telah mereka ajukan dikarenakan para kepentingan untuk client mereka.

A. Surat gugatan boleh dikurangi 

Perubahan gugatan diatur dalam pasal 127 Rv. Yang berbunyi :”Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah pokok gugatannya”. 

Dari bunyi pasal tersebut diatas, jelaslah sudah bahwa perubahan gugatan diperbolehkan apabila dikehendaki oleh pihak penggugat hanya pada pengurangan tuntutannya selama perkara belum diputuskan oleh hakim atau sampai saat perkara diputus. Dari bunyi pasal 127 Rv. Tersebut diatas khususnya pada perubahan gugatan pengurangan tuntutan dalam kalimat “sampai saat perkara diputus”. Pengertian kalimat sampai saat perkara diputus dapat disimpulkan bahwa perubahan gugatan tidak terbatas pada sidang dipengadilan negeri saja, tetapi dalam pengertian yang luas dapat ditafsirkan bahwa perubahan gugatan khususnya pada pengurangan tuntutan terhadap tergugat dapat juga dilaksanakan baik pada tingkat pengadilan negeri, banding maupun kasasi. 

Jadi perubahan gugatan untuk pengurangan tuntutan sesuai dengan bunyi pasal 127 Rv. Khususnya pada kalimat yang menyatakan bahwa “sampai saat perkara diputus”, dari bunyi kalimat tersebut secara yuridis tidak ada batasan khusus sampai pada tingkat peradilan mana, apakah cukup ditingkat pengadilan negeri saja ataukah sampai pada tingkat banding maupun kasasi, tidak jelas. Sehingga dalam praktiknya pelaksanaan perubahan gugatan khususnya tentang pengurangan tuntutan dapat dilakukan baik ditingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung. Perubahan gugatan pembatasannya secara tegas menurut pasal 127 Rv. hanya terbatas pada pengurangan tuntutan dan tidak diperbolehkan mengubah atau mengadakan penambahan gugatan pokoknya yang telah dimasukkan dalam petitum.

B. Surat gugatan boleh ditambah atau diubah 

Pada prinsipnya tidak boleh, tetapi dalam praktek dan yurisprudensi dibolehkan dengan pembatasan (syarat-syarat). Kapan dan dalam hal-hal apa suatu gugatan boleh ditambah dan dirubah. Seperti yang diterangkan dalam beberapa Yurisprudensi, diantaraya : 
  1. Putusan MA-RI No. 434.K / Sip / tanggal 11 Maret 1971 : Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada hak pembelaan para Tergugat; 
  2. Putusan MA-RI No. 1043.K / Sip / 1971, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K / Sip / 1973, tanggal 29 Januari 1976 : Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tambahan dari gugatan, asal tidak mengakibatkan perubahan posita dan Tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri (hak pembela diri) atau pembuktian; 
  3. Putusan MA-RI No. 226.K / Sip / 1973, tanggal 17 Desember 1975 : Perubahan gugatan Penggugat Terbanding pada persidangan 11 Pebruari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka perubahan itu harus ditolak; 
  4. Putusan MA-RI No. 823.K / Sip / 1973, tanggal 29 Januari 1976 : Karena perubahan tersebut tidaklah merugikan kepentingan Tergugat dalam pembelaan atau pembuktian, sehingga tidak bertentangan dengan hukum acara dan demi peradilan yang cepat dan murah (tentang perubahan tanggal, bulan, tahun, dalam gugatan;. 
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa perubahan gugatan diperbolehkan apabila dikehendaki oleh pihak penggugat hanya pada pengurangan tuntutannya selama perkara belum diputuskan oleh hakim atau sampai saat perkara diputus. Dan perubahan gugatan tersebut tidaklah merugikan kepentingan Tergugat dalam pembelaan atau pembuktian, sehingga tidak bertentangan dengan hukum acara dan demi peradilan yang cepat dan murah (tentang perubahan tanggal, bulan, tahun, dalam gugatan).

Dikutip dari tulisan Bapak I Wayan Wardiman Dinata dan I Nyoman Bagiastra yang berjudul "Cara Mengajukan Gugatan Dan Perubahan Gugatan Dalam Praktek Peradilan Hukum Acara Perdata"

No comments:

Post a Comment