Saturday, September 05, 2020

Sebelum Berkontrak, Personil Tidak Perlu Dihadirkan

1. Personil Manejerial tidak boleh di hadirkan pada saat Pembuktian Kualifikasi, karena Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian data pada informasi Formulir elektronik isian kualifikasi pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan dengan dokumen asli, salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas elektronik yang disediakan oleh penerbit dokumen.

2. Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia (Pre Award Meeting/PAM), pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia paragraf 17 Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia Pasal 112 Ayat (2) Rapat persiapan penunjukan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagian c yaitu Pembuktian bukti sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan tanpa menghadirkan personel yang bersangkutan.

3. Pada SDP BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Penunjukan Penyedia Rapat yaitu pembuktian sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dilaksanakan tanpa menghadirkan personel yang bersangkutan 

4. Menggapa Menghadirkan Personil ini di larang pada saat Rapat Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia (Pre Award Meeting/PAM) yaitu
  • Pada saat saat Rapat Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia (Pre Award Meeting/PAM) belum namanya berkontrak, Karena dalam Kontrak tersebut ada namaya hak dan Kewajiban, Termasuk Kewajiban Penyedia dalam Menghadirkan Personil. Karena Belum Berkontrak maka tidak ada kewajiban penyedia Menghadirkan Personil Manegerial yang di tawarkan.
  • Jangan Sampai Penyedia di bebankan dengan pengeluaran Biaya yang di keluarkan untuk menghadirkan Personil , karena penyedia bisa saja tidak lulus saat Rapat Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia (Pre Award Meeting/PAM) sehingga tidak akan berkontrak.
  • Karena Dengan syarat menghadirkan Personil saat Rapat Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia (Pre Award Meeting/PAM) solah-olah PPK sudah mengunci kehadiran personil saat Rapat Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia (Pre Award Meeting/PAM) dengan waktu yang tidak cukup padahal penyedia perlu menyiapkan Personil untuk hadir dalam rapat tersebut.
Sumber: Liamsi Ismail, Grup WA Kelas Pokja dan Penyedia

Tulisan terkait:

- Bedakan RKK Saat Tender Dengan RKK Saat Pelaksanaan

- Kesalahan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Yang Tidak Substansial

- Petugas K3 Tidak Diperlukan Pengalaman

- Pertentangan Dokumen Pemilihan Dengan SPSE, Mana Yang Harus Diikuti?

- Evaluasi Kewajaran Harga

1 comment:

  1. Bentuk suratxa seperti ap selain kuitansi, nota dan faktur

    ReplyDelete