Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada Peserta pemilihan / Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang / Jasa di seluruh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
Sunday, March 12, 2023
Monday, January 30, 2023
Tender Pagar Buang 16%, Bakal Untung atau Buntung?
Kali ini kita akan bahas masalah tender Pekerjaan Pembangunan Pagar Tanah Jalan Imam Bonjol Kota Banda Aceh yang ditender di lpse.prov aceh, dimana pada tender tersebut pemenang yang ditunjuk harga penawarannya lumayan rendah, yaitu sebesar 84% HPS atau buang 16%. Kira2 itu bakal untung atau buntung ya?
Friday, June 10, 2022
Persyaratan Betching Plant Untuk Tender Kecil [video]
Persyaratan Batching Plant untuk tender kualifikasi usaha kecil, itu syarat abal-abal karena secara profesional tidak akan mampu dipenuhi oleh penyedia. Penjelasan lengkapnya dapat ditonton di video berikut ini:
Wednesday, June 08, 2022
Ke Pengadilan Mana Perkara Tender Dapat Digugat? [video]
Ada dua yurisprudensi yang dapat dijadikan rujukan untuk mengajukan gugatan perkara tender ke pengadilan, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 252K/TUN/2000 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 557K/TUN/2014, tetapi kedua yurisprudensi tersebut saling bertolak belakang. Dalam mengajukan gugatan, saya merujuk pada yurisprudensi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 252K/TUN/2000. Selengkapnya, silahkan tonton video berikut ini:
Tuesday, June 07, 2022
Pemaketan Yang Merugikan Usaha Kecil [video]
Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilarang menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil (Pasal 20 ayat (2) Perpres 16/2018).
Monday, May 30, 2022
BPKB Bukan Atas Nama Peserta Tender, Tidak Menggugurkan
BPKB merupakan barang bergerak karena merupakan barang yang dapat dipindahkan. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 509 KUHPerdata yang bunyinya menyebutkan: Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan.
Tuesday, July 27, 2021
Turut Tergugat dalam Pusaran Sengketa Perdata Agama
A. Pengertian Turut Tergugat
Istilah Turut Tergugat tidak kita jumpai dalam peraturan perundang-undangan, namun muncul dalam praktek pengadilan. Kebutuhan hukum meniscayakan subyek hukum Turut Tergugat, dia tidak memenuhi kriteria legal standing sebagai Penggugat maupun Tergugat dalam suatu perkara perdata, namun kehadirannya dibutuhkan, bahkan tanpa dia terkadang perkara dinyatakan kurang pihak dan berakhir NO (niet ontvenkelijke verklaard).
Subscribe to:
Posts (Atom)