Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada Peserta pemilihan / Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang / Jasa di seluruh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
Salah satu ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah menyebutkan, Sanksi daftar hitam diberikan kepada peserta pemilihan / Penyedia apabila : peserta pemilihan yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pejabat Pengadaan / Pokja Pemilihan / Agen Pengadaan.
Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, ada beberapa model dokumen pemilihan yang mengatur tentang ketentuan tidak menghadiri pembuktian kualifikasi dianggap mengundurkan diri, seperti:
1. Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Barang Tender Pascakualifikasi
Dalam IKP 30.12 disebutkan: Apabila calon pemenang tidak hadir pada pembuktian kualifikasi sebagaimana dimaksud butir 30.8 dengan alasan yang tidak dapat diterima, peserta dianggap mengundurkan diri, maka:
a. dibatalkan sebagai calon pemenang; dan
b. dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
2. Model Dokumen Pemilihan (DOKUMEN KUALIFIKASI) Pengadaan Barang Penunjukan Langsung
Dalam IKP 20.4 disebutkan: Apabila peserta tidak hadir pada pembuktian kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka peserta dianggap mengundurkan diri.
3. Model Dokumen Pemilihan (DOKUMEN KUALIFIKASI) Pengadaan Barang Tender Prakualifikasi
Dalam IKP 20.7 disebutkan: Apabila Peserta tidak hadir pada pembuktian kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima, calon Peserta Pemilihan dianggap mengundurkan diri dan digugurkan.
4. Model Dokumen Pemilihan (DOKUMEN KUALIFIKASI) Pengadaan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Badan Usaha -Penunjukan Langsung-
Dalam IKP 20.4 disebutkan: Apabila Peserta tidak hadir pada pembuktian kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka Peserta dianggap mengundurkan diri.
5. Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Perorangan Seleksi Pascakualifikasi
Dalam IKP 28.13 disebutkan: Apabila peserta peringkat terbaik tidak hadir dengan alasan yang tidak dapat diterima, peserta dianggap mengundurkan diri, maka:
a. dibatalkan sebagai calon pemenang; dan
b. dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
6. Model Dokumen Pemilihan (DOKUMEN KUALIFIKASI) Pengadaan Jasa Lainnya -Penunjukan Langsung-
Dalam IKP 20.4 disebutkan: Apabila peserta tidak hadir pada pembuktian kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka peserta dianggap mengundurkan diri.
7. Model Dokumen Pemilihan (DOKUMEN KUALIFIKASI) Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan -Penunjukan Langsung-
Dalam IKP 20.4 disebutkan: Apabila Peserta tidak hadir pada pembuktian kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka Peserta dianggap mengundurkan diri.
8. Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tender Cepat
Dalam IKP 25.3 disebutkan: Apabila Calon Pemenang tidak hadir verifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima pada proses verifikasi maka Peserta yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dibatalkan sebagai Pemenang.
9. Model Dokumen Pemilihan (DOKUMEN SELEKSI) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Perorangan Metode Seleksi, Pascakualifikasi, Dua File, Kualitas, Kontrak Waktu Penugasan
Dalam IKP 27.11 disebutkan: Apabila peserta peringkat terbaik tidak hadir dengan alasan yang tidak dapat diterima, peserta dianggap mengundurkan diri, maka:
a. dibatalkan sebagai calon pemenang; dan
b. dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
10. Model Dokumen Pemilihan (DOKUMEN SELEKSI) Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perorangan Metode Seleksi, Pascakualifikasi, Dua File, Kualitas, Kontrak Lumsum
Dalam IKP 27.11 disebutkan: Apabila peserta peringkat terbaik tidak hadir dengan alasan yang tidak dapat diterima, peserta dianggap mengundurkan diri, maka:
a. dibatalkan sebagai calon pemenang; dan
b. dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
Penyedia jasa yang mengikuti tender yang menggunakan 10 (sepuluh) model dokumen sebagaimana tersebut diatas wajib menghadiri pembuktian kualifikasi, jika tidak hadir tanpa alasan atau dengan alasan yang tidak dapat diterima maka dianggap mengundurkan diri dan akan dikenakan Sanksi Daftar Hitam. Sementara untuk tender yang menggunakan model dokumen lain selain model dokumen yang tersebut diatas, boleh-boleh saja tidak hadir saat pembuktian kualifikasi karena tidak akan dikenakan sanksi, hanya penawaran saja yang digugurkan.
No comments:
Post a Comment