Penjelasan umum alinea ke 5 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan warga masyarkat dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat administrasi pemerintahan. Perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan tindakan pemerintahan sehingga menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadilinya.
Warga masyarakat dapat mengajukan gugatan tindakan pemerintahan secara tertulis kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menyebutkan alasan:
a. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
b. Bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.