Pengguna jasa yang menggunakan jasa personel manajerial adalah perusahaan jasa konstruksi. Dengan demikian maka referensi kerja dari pengguna jasa untuk personel manajerial adalah referensi kerja dari perusahaan jasa konstruksi. Ini adalah kitipan tulisan sebelumnya yang berjudul Referensi Kerja Personel Manajerial Diberikan Oleh Perusahaan Jasa Konstruksi.
Untuk mendukung pernyataan diatas akan saya bahas tentang cara penulisan terkait referensi jika referensi tersebut diterbitkan oleh PPK/Pemilik Pekerjaan.
Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi, Bagian B, Angka 9 yang bunyinya sebagai berikut: