Baru saja lewat di beranda facebook saya postingan tentang kesalahan dokumen penawaran peserta tender karena tidak ada surat pernyataan. Pada postingan tersebut ditulis: "Di era PM 14/2020 masih ada saja pokja yang hobi mengoleksi surat pernyataan."
Pertanyaannya, apakah boleh Pokja Pemilihan menggugurkan dokumen peserta tender karena tidak menyampaikan surat pernyataan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu dilihat ketentuan yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) disebutkan: