Wednesday, July 22, 2020

Surat Pernyataan Tidak Perlu Diupload

Baru saja lewat di beranda facebook saya postingan tentang kesalahan dokumen penawaran peserta tender karena tidak ada surat pernyataan. Pada postingan tersebut ditulis: "Di era PM 14/2020 masih ada saja pokja yang hobi mengoleksi surat pernyataan." 

Pertanyaannya, apakah boleh Pokja Pemilihan menggugurkan dokumen peserta tender karena tidak menyampaikan surat pernyataan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka perlu dilihat ketentuan yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) disebutkan: 

Tuesday, July 21, 2020

Saat Pemberian Penjelasan, Ini Yang Perlu Dipermasalahkan

Berikut ini kumpulan permasalahan tender yang perlu dipertanyakan pada saat pemberian penjelasan:

1. Masalah Segera Menjawab Pertanyaan Peserta Tender 

Berikut ini tata cara pemberian penjelasan yang diatur dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018: 

Pokja Pemilihan melaksanakan pemberian penjelasan pemilihan Penyedia melalui aplikasi SPSE. Pemberian penjelasan merupakan media/forum tanya jawab antara Peserta Tender/Seleksi dengan Pokja Pemilihan mengenai ruang lingkup paket pengadaan serta syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.

Monday, July 20, 2020

Rekening Koran Tidak Boleh Disyaratkan Untuk Tender Usaha Kecil

Ada instansi pemerintah yang sudah keenakan mensyaratkan rekening koran minimal 3 bulan sebesar 10% dari nilai total HPS, walaupun tendernya ditujukan kepada pelaku usaha kecil. Apakah persyaratan tersebut dibolehkan?

Saat ini aturan tender pekerjaan konstruksi merujuk pada PM PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Dalam peraturan ini, sudah jelas tidak diatur persyaratan rekening koran tetapi masih memberikan peluang kepada PPK dan Pokja Pemilihan untuk menambah persyaratan kualifikasi Penyedia dan persyaratan teknis penawaran. Dalam menetapkan persyaratan tambahan, PPK dan Pokja Pemilihan harus merujuk pada ketentuan Pasal 58 PM PUPR 14/2020, yang salah satu ketentuannya menyebutkan, "Penambahan persyaratan hanya dapat dilakukan dengan syarat tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Perlu diketahui bahwa persyaratan rekening koran minimal 3 bulan sebesar 10% dari nilai total HPS untuk tender yang ditujukan kepada pelaku usaha kecil, itu tidak dibolehkan karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bertentangan dengan Pasal 55 PM PUPR Nomor 14 Tahun 2020, yang bunyinya sebagai berikut:

Sunday, July 19, 2020

Persyaratan Tambahan Dalam Ilmu Administrasi Negara

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia telah memberikan kesempatan kepada KPA/PPK/Pokja Pemilihan untuk menambah persyaratan kualifikasi Penyedia dan persyaratan teknis penawaran. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 58 PM PUPR 14/2020 yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 58

(1) Dalam hal diperlukan, persyaratan kualifikasi Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 dan persyaratan teknis penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 dapat dilakukan penambahan persyaratan.

Friday, July 17, 2020

Referensi Kerja Personel Manajerial Diberikan Oleh Perusahaan Jasa Konstruksi

Personel manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Personel manajerial merupakan persyaratan tender yang wajib dipenuhi oleh peserta tender. Persyaratan personel manajerial ini harus disertai dengan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. 

Pertanyaannya, siapa yang menggunakan jasa personel manajerial?

Personel manajerial merupakan jabatan dalam perusahaan jasa konstruksi. Yang menggunakan jasa personel manajerial adalah perusahaan jasa konstruksi.

Biaya Penerapan SMKK Harus Dimasukkan Pada Daftar Kuantitas dan Harga

Sebelum tender jasa konstruksi dilaksanakan, Pokja Pemilihan harus benar-benar memperhatikan dokumen perencanaan yang disampaikan oleh PPK terutama yang berkaitan dengan biaya penerapan SMKK. Beberapa dokumen tender yang sempat saya pelajari, saya tidak menemukan biaya penerapan SMKK dalam daftar kuantitas dan harganya. Ini berakibat fatal karena akan mengakibatkan tender tersebut menjadi gagal. Dokumen pemilihan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan mengakibatkan tendernya menjadi gagal.

Selain itu, pada masa sanggah akan ada peserta tender yang mempermasalahkan perusahaan pemenang yang tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah). Jika ini dipermasalahkan maka dokumen penawaran pemenang tender harus dinyatakan gugur juga. 

Kenapa bisa nol rupiah, darimana tahunya? 

Thursday, July 16, 2020

Bahaya Pemurtadan, Jaga Keluarga Anda

Ini kisah nyata yang saya alami sendiri. Kemarin, Rabu 15 Juli 2020 Pukul 15.41 WIB ada telpon masuk dan saya angkat. Penelponnya seorang perempuan, dia minta waktu sebentar untuk berbicara, saya bilang nanti saja karena saya lagi ada acara.

Malamnya, siap nge-blog, saya coba sms dia. Ternyata dia seorang misionaris. Katanya dia seorang Saksi Yehua, dapat nomor telpon saya di google. Dia suka berbagi informasi bermanfaat dari kitab suci kepada orang-orang.