Friday, July 17, 2020

Referensi Kerja Personel Manajerial Diberikan Oleh Perusahaan Jasa Konstruksi

Personel manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan. Personel manajerial merupakan persyaratan tender yang wajib dipenuhi oleh peserta tender. Persyaratan personel manajerial ini harus disertai dengan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. 

Pertanyaannya, siapa yang menggunakan jasa personel manajerial?

Personel manajerial merupakan jabatan dalam perusahaan jasa konstruksi. Yang menggunakan jasa personel manajerial adalah perusahaan jasa konstruksi.

Biaya Penerapan SMKK Harus Dimasukkan Pada Daftar Kuantitas dan Harga

Sebelum tender jasa konstruksi dilaksanakan, Pokja Pemilihan harus benar-benar memperhatikan dokumen perencanaan yang disampaikan oleh PPK terutama yang berkaitan dengan biaya penerapan SMKK. Beberapa dokumen tender yang sempat saya pelajari, saya tidak menemukan biaya penerapan SMKK dalam daftar kuantitas dan harganya. Ini berakibat fatal karena akan mengakibatkan tender tersebut menjadi gagal. Dokumen pemilihan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan mengakibatkan tendernya menjadi gagal.

Selain itu, pada masa sanggah akan ada peserta tender yang mempermasalahkan perusahaan pemenang yang tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah). Jika ini dipermasalahkan maka dokumen penawaran pemenang tender harus dinyatakan gugur juga. 

Kenapa bisa nol rupiah, darimana tahunya? 

Thursday, July 16, 2020

Bahaya Pemurtadan, Jaga Keluarga Anda

Ini kisah nyata yang saya alami sendiri. Kemarin, Rabu 15 Juli 2020 Pukul 15.41 WIB ada telpon masuk dan saya angkat. Penelponnya seorang perempuan, dia minta waktu sebentar untuk berbicara, saya bilang nanti saja karena saya lagi ada acara.

Malamnya, siap nge-blog, saya coba sms dia. Ternyata dia seorang misionaris. Katanya dia seorang Saksi Yehua, dapat nomor telpon saya di google. Dia suka berbagi informasi bermanfaat dari kitab suci kepada orang-orang.

Wednesday, July 15, 2020

Tata Cara Reviu dan Penetapan Spesifikasi Teknis

Pejabat Pembuat Komitemn (PPK) wajib memahami tata cara reviu dan penetapan spesifikasi teknis. Salah satu hal yang perlu direviu adalah masalah ketersediaan barang/jasa di pasar. 

Berikut ini tata cara reviu berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. 

2.1 Reviu dan Penetapan Spesifikasi Teknis/KAK 

2.1.1 Tujuan 

Monday, July 13, 2020

Evaluasi Kewajaran Harga

Pemenang tender dengan harga sangat rendah bukan hal dilarang dalam tender pengadaan barang / jasa pemerintah. Cuma kita tidak tahu apakah pemenang dengan harga yang sangat rendah sudah dilakukan evaluasi kewajaran harga oleh Pokja Pemilihan. Menurut aturan, Pokja Pemilihan wajib melakukan evaluasi kewajaran harga untuk penawaran yang menawar dibawah 80 % HPS. 

Apabila ada pemenang tender yang harga penawarannya sangat rendah, peserta tender yang meragukan kewajaran harganya dapat meminta RAB atau Daftar Kuantitas dan Harga, Analisa Harga Satuan dan Upah Bahan kepada Pokja Pemilihan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Jika terbukti harga penawaran pemenang tender tersebut tidak wajar maka bisa diadukan ke APIP atau mengajukan gugatan pembatalan pemenang ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sunday, July 12, 2020

Sanksi Untuk Pokja Pemilihan

Selama ini sangat jarang kita mendengar adanya Pokja Pemilihan yang dijatuhkan sanksi, padahal cukup banyak tender yang bermasalah. Apakah tidak ada aturan yang mengatur tentang sanksi kepada Pokja Pemilihan?

Sebenarnya ada aturan yang mengatur tentang sanksi kepada Pokja Pemilihan. Pasal 82 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan:

Saturday, July 11, 2020

Penjual Ikan Tuna Besar Di Pasar Lamdingin

Bagi orang yang sering belanja ikan, pasti tau dengan ikan tuna. Di Aceh ikan tuna biasa disebut ikan sisek. Saya salah satu pelanggan ikan tuna yang biasanya beli dari pedagang eceran di Pelabuhan PPI Lampulo. Sekarang pedagang eceran tidak diizinkan lagi berjualan di area Pelabuhan PPI Lampulo. Semua pedagang harus pindah ke Pasar Gemilang Lamdingin yang baru diresmikan sekitar seminggu yang lalu. 

Selama menjadi pelanggan ikan tuna, biasanya saya beli ikan tuna ukuran kecil yang harganya sekitar Rp. 70.000 s/d Rp. 150.000. Sekitar 2 bulan yang lalu saya mengetahui bahwa di Lampulo ada penjual ikan tuna besar kemudian dicincang-cincang dan dijual kiloan. Harga perkilonya sekitar Rp. 50.000. Sejak saat itu saya menjadi pelanggan setianya. Perlu diketahui bahwa ikan tuna besar, rasanya lebih enak dibanding ikan tuna kecil karena seratnya lebih terasa.