Sebelum tender jasa konstruksi dilaksanakan, Pokja Pemilihan harus benar-benar memperhatikan dokumen perencanaan yang disampaikan oleh PPK terutama yang berkaitan dengan biaya penerapan SMKK. Beberapa dokumen tender yang sempat saya pelajari, saya tidak menemukan biaya penerapan SMKK dalam daftar kuantitas dan harganya. Ini berakibat fatal karena akan mengakibatkan tender tersebut menjadi gagal. Dokumen pemilihan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan mengakibatkan tendernya menjadi gagal.
Selain itu, pada masa sanggah akan ada peserta tender yang mempermasalahkan perusahaan pemenang yang tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah). Jika ini dipermasalahkan maka dokumen penawaran pemenang tender harus dinyatakan gugur juga.
Kenapa bisa nol rupiah, darimana tahunya?