Hukum acara perdata yang berlaku saat ini sudah digunakan sejak zaman Pemerintahan Hindia Belanda. Sejarah hukum acara perdata ini didasari dengan beslit dari Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen pada tanggal 5 Desember 1846 Nomor 3, yang menugaskan Mr. H.L. Wichers selaku Presiden hoogerechtshoff (ketua pengadilan tertinggi di Indonesia pada zaman Hindia Belanda di Batavia) untuk merancang sebuah reglemen tentang administrasi polisi dan acara perdata serta acara pidana bagi pengadilan yang diperuntukkan bagi golongan bumuputra.
Setelah rancangan reglemen dan penjelasannya rampung, pada tanggal 6 Agustus 1847 rancangan tersebut disampaikan kepada Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen, selanjutnya gubernur jenderal mengajukan beberapa keberatan. Setelah dilakukan perubahan dan penyempurnaan, baik isi maupun susunan dan redaksinya sehingga dapat diterima oleh Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen, kemudian diumumkan dengan publikasi pada tanggal 5 April 1848 St. 1848-16 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 denhgan sebutan yang lazim disingkat Inlandsch reglement (IR). IR ini kemudian disahkan dan dikuatkan oleh Pemerintah Belanda dengan firman raja pada tanggal 29 September 1849 N. 93 Stb. 1849.