Setya Budi Arijanta, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP menjelaskan ihwal pembentukan LPSPBJP adalah semakin banyaknya sengketa dalam proses pengadaan barang dan jasa, baik itu sengketa sebelum kontrak maupun sengketa setelah kontrak. Dalam penanganan sengketa sebelum kontrak, sudah ada mekanisme yang disebut mekanisme sanggah, jika belum terselesaikan bisa dilanjutkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Sementara itu, penyelesaian sengketa yang terjadi setelah penandatanganan kontrak dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu jalur pengadilan atau jalur di luar pengadilan. Untuk jalur pengadilan ada yang namanya banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Adapun untuk penyelesaian sengketa luar jalur pengadilan dilakukan dengan cara musyawarah, mediasi sampai arbitrase.
Praktik di lapangan menunjukkan kedua mekanisme tersebut (jalur pengadilan dan luar pengadilan) banyak sekali mendapat keluhan dari pihak-pihak yang bersengketa terkait mahalnya biaya dan lamanya waktu penyelesaian sengketa. Bahkan, tidak sedikit sengketa yang tidak dapat dieksekusi oleh BANI. Setya memberikan contoh pada sengketa kepemilikan TPI (Televisi Pendidikan Indonesia) yang prosesnya sangat lama dan tak kunjung selesai, padahal di BANI putusannya sudah final. Berangkat dari banyaknya keluhan terkait mahalnya biaya dan lamanya proses penyelesaian sengketa, khususnya untuk sengketa kontrak pengadaan. LKPP pun berinisiatif membuat Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yaitu suatu mekanisme penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan maupun arbitrase yang pelaksanaannya tetap mengacu pada perundang-undangan.
Idealnya layanan ini berbentuk sebuah Badan. Namun, sementara ini masih dalam bentuk layanan yang dilakukan oleh direktorat BPH-LKPP. Adapun pelaksanaan layanan ini masih ditangani oleh Direktorat BPH-LKPP meskipun idealnya layanan ini berada di bawah kewenangan badan khusus. Layanan ini gratis dan SOP-nya lebih cepat dari pengadilan dan lebih cepat dari BANI. Tagline-nya lebih cepat, lebih murah dan bisa dieksekusi. Sebelum ada layanan ini, lanjut Setya, LKPP pun sudah sering menangani sengketa kontrak pengadaan meskipun belum memiliki hukum tetap. Dengan adanya layanan ini, LKPP bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA), sehingga putusannya bisa dilaporkan ke MA untuk selanjutnya dieksekusi. Tidak hanya sebatas itu saja, LKPP pun mendapat dukungan penuh dari MA berupa penyediaan tenaga pengadaan untuk pelatihan panitera. Pelaksanaan layanan ini, sebetulnya, ditujukan untuk mengurai perkara di bidang pengadaan yang masuk ke ranah pengadilan.