Friday, March 17, 2023

Sanggah Banding Pertama Tanpa Jaminan

Awal bulan Maret 2023, saya atas nama CV. Makkah telah melakukan sanggah banding untuk pertama kali pada tender tahun anggaran 2023. Paket pekerjaan yang saya sanggah banding adalah Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Jaya. Sanggah banding tersebut saya tujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Sekretariat Dinas Pendidikan Aceh.

Sanggah banding yang saya sampaikan kepada KPA tersebut tanpa disertai jaminan sanggah banding. Jika sanggah banding saya tidak ditanggapi sebagaimana mestinya karena alasan tidak ada jaminan sanggah banding maka awal April 2023 akan saya ajukan gugatan ke Pengangadilan Negeri Banda Aceh.

Berikut ini kutipan materi sanggah banding saya yang berkaitan dengan jaminan sanggah banding:

Sebelum menutup sanggah banding ini kami ingin menyampaikan bahwa kami tidak menyertakan jaminan sanggah banding bersama sanggah banding ini. Berikut ini alasan kami tidak menyampaikan jaminan sanggah banding:

1. Jaminan Sanggah Banding Tidak Punya Dasar Hukum

Perlu diketahui bahwa dasar hukum jaminan sanggah banding dulunya tercantum dalam Pasal 57 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Saat ini Pasal 57 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

2. Jaminan Sanggah Banding yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya Tidak Punya Kekuatan Hukum Mengikat

Perlu diketahui bahwa ketentuan tentang Jaminan Sanggah Banding yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya, tidak punya kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 75 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang bunyinya sebagai berikut: Pengajuan Upaya Administratif tidak dibebani biaya.

Mengakhiri sanggah banding ini, terimakasih kami sampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran atas
atensi dan tindaklanjutnya.

No comments:

Post a Comment