Thursday, March 23, 2023

Kesalahan PPK Dalam Reviu Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi

Tahap perencanaan Pengadaan pada Tahun anggaran 2023 ini fokusnya pada Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Begitu juga dalam melakukan reviu spesifikasi teknis, PPK terlalu fokus pada TKDN. Akibatnya ada PPK yang melakukan kesalahan dengan mengabaikan ketersediaan barang di pasar, contohnya pada Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab. Aceh Jaya. Pada pekerjaan ini, spesifikasi baja tulangan disebutkan mereknya yaitu Krakatau Steel.

Perlu diketahui bahwa di pasar lokal tempat tender ini dilaksanakan yaitu di Banda Aceh dan juga di pasar tempat pekerjaan ini dilaksanakan yaitu di Aceh Jaya, baja tulangan merek  Krakatau Steel tidak tersedia. Bahkan di Medan sekalipun yang merupakan pasar regional untuk wilayah Sumatera bagian Utara, baja tulangan merek  Krakatau Steel agak sulit kita dapatkan. Sementara baja tulangan merek lain cukup banyak tersedia di pasar lokal. Untuk masalah seperti ini yaitu dalam hal barang yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar maka PPK mengusulkan alternatif spesifikasi teknis untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA.

Berikut ini spesifikasi teknis barang pada Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab. Aceh Jaya:


Ketentuan tentang tata cara PPK melakukan reviu spesifikasi teknis telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yaitu sebagai berikut:

PPK melakukan reviu spesifikasi teknis yang telah disusun pada tahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Reviu dilakukan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan barang/jasa, harga, pelaku usaha dan alternatif barang/jasa sejenis. Dalam melakukan reviu ketersediaan barang/jasa perlu memperhatikan:

a. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri;
b. memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI);
c. produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan
d. produk ramah lingkungan hidup.

Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar maka PPK mengusulkan alternatif spesifikasi teknis untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA.

PPK dapat menetapkan tim ahli atau tenaga ahli yang bertugas membantu PPK dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK.

No comments:

Post a Comment